JAKARTA (15/9/2022), AMUNISI.CO.ID — Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih meminta penyidik Polri mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, nama Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal (RR) digunakan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk membuka rekening bank dengan nilai simpanan yang cukup besar. Selain itu, rekening atas nama Yosua itu juga dikosongkan setelah kasus penembakan yang menewaskannya pada 8 Juli 2022.
“Tinggal didalami. Transaksi mencurigakan dan follow the money adalah kriteria sangat penting untuk TPPU,” katanya di Jakarta, Kamis (15/9/2022). Yenti juga meminta penyidik Polri mendalami asal-usul uang yang disimpan di dalam rekening atas nama Yosua dan Bripka RR. Sebab, nilai uang di dalam rekening itu cukup mencurigakan lantaran tidak sesuai dengan profil pendapatan Yosua saat menjadi anggota Polri.
Merasa Kebal Hukum
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai mantan Kadiv Provam Polri Irjen Ferdy Sambo merasa kebal hukum, sehingga berani mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Taufan menduga sumber kejemawaan Sambo itu berasal dari kekuasaan yang dipegang jenderal bintang dua itu.
“Saya mencoba memahami psikologi FS itu. Mungkin karena dia memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia merasa dirinya susah untuk dijerat hukum,” kata Taufan, Kamis.
Taufan mengatakan, secara psikologis Ferdy Sambo merasa dirinya bisa merekayasa kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Psikologis ini dikarenakan pengaruh kekuasaan jabatan Kadiv Propam yang dia jabat.
“Dengan memiliki kekuasaan yang besar itu, FS secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yoshua dan tidak khawatir akan terbongkar,” katanya dalam pesan singkat.
Dari situ, kata dia, bisa dianggap bahwa kondisi kejiwaan Ferdy Sambo normal dan yakin dengan kekuasaan yang dipegang bisa memuluskan rencana jahatnya. “Itulah gambaran psikologi kekuasaan di alam diri FS, jadi bukan (gangguan kejiwaan dengan) istilah psikopat,” kata Taufan.
Pengajuan Banding
Polri akan memproses pengajuan banding mantan Ferdy Sambo pekan depan. Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri namun ia mengajukan banding atas putusan itu.
“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS. Nanti updatenya akan saya sampaikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, Polri telah menerima memori banding dari Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan komisi banding terkait pengajuan Ferdy Sambo. ****





