Bisa Jadi Institusi Kepolisian Dibubarkan Jika Ferdy Sambo Divonis Bebas

Irjen Ferdy Sambo (DOKUMEN SINDONEWS)

JAKARTA (15/9/2022), AMUNISI.CO.ID — Penasihat Ahli Kapolri, Muradi, mengatakan bisa jadi institusi kepolisian dibubarkan jika Ferdy Sambo divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) nanti. Peristiwa pembubaran institusi kepolisian pernah terjadi di Guatemala saat para petinggi polisi tak bisa lagi dipercaya.

“Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala,” kata Muradi dalam acara Back to BDM, Kamis (15/9/2022).

Bacaan Lainnya

Muradi menceritakan, di Guatemala institusi kepolisian terpaksa dibubarkan dan dibentuk kesatuan baru. Semua tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan dan pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.

“Di sana polisinya dibubarkan kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru, semua kolonel ke atas diberhentikan dan diangkat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan,” papar Muradi.

Itulah sebabnya polisi harus serius menangani kasus Ferdy Sambo. Karena dengan keseriusan Polri, kepercayaan publik bisa dikembalikan. “Kedua ini (kasus Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Presiden. Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul,” imbuhnya.

Upaya Perlawanan
Muradi menyebutkan, masih ada upaya perlawanan dari Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini terlihat dari pengakuan Sambo yang tidak ikut menembak Brigadir J. Sementara, dalam keterangannya, Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bahwa Sambo ikut menembak.

“Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan),” kata Muradi.

Muradi mengatakan, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini, tinggal melakukan pencocokan dengan keterangan para saksi. Ia mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan. Jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo dan isu kekerasan seksual yang belakangan diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi. “Publik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini ‘masuk angin’,” ujarnya seraya menyampaikan prediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Kelompok Sambo
Muradi mengatakan, keberadaan kelompok atau faksi yang dikendalikan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di dalam tubuh Polri bukan hanya selentingan. Kata dia, peran faksi yang dipimpin Sambo itu kemungkinan besar dianggap terlampau dominan di tubuh Polri sehingga menimbulkan gesekan dengan kelompok yang kontra dan memicu konflik.

Menurut Muradi, para pimpinan Polri mengetahui sepak terjang faksi Sambo untuk mengelola sumber dana di luar APBN atau off budget. “Artinya bahwa sebenarnya apakah mereka tahu? Saya yakin mereka tahu. Hanya memang selama itu tidak digunakan untuk hal yang sifatnya berlebihan ya,” kata Muradi lagi.

Menurut Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran itu, keberadaan faksi atau kelompok seperti itu memang wajar asalkan bisa dikendalikan. “Selama itu digunakan, buat saya, saya memahami sebagai bagian dari dinamika yang memang harus dikendalikan. Makanya dalam bahasa saya, faksi-faksi itu, baik yang megang ekonomi maupun bukan memungkinkan ada ya harus diorkestrasi,” ucap Muradi.

Konsorsium 303
Terakhir, Muradi, meyakini kelompok Kerajaan Sambo dan Konsorsium 303 — yang terkait dengan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo — di internal Polri memang ada, tetapi harus dibuktikan. “Saya bilang dari awal itu perlu dibuktikan. Kalau saya memahami konteks itu ada. Jadi kalau kita cium baunya ada. Bentuknya seperti apa kita enggak bisa,” kata Muradi.

Bahkan menurut Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran itu, para pimpinan di Polri mengetahui sepak terjang kelompok Kerajaan Sambo atau Konsorsium 303. Menurut Muradi, yang menjadikan Sambo dianggap sebagai perwira yang punya pengaruh besar di Polri adalah dia diduga mempunyai akses ekonomi.

Maksud Muradi adalah Sambo dianggap mampu mengelola sumber-sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk keperluan operasional Polri. Akan tetapi, hal itu harus dibuktikan oleh penyidik, di samping proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. ***

Total Views: 699

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *