Anggota TNI Aktif Penjabat Kepala Daerah Pembangkangan Berbagai Aturan

Tjahjo Kumolo (DOKUMEN GATRA)

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah, merupakan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Penempatan perwira aktif TNI/Polri dalam jabatan sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan,” kata peneliti KontraS, Rozy Brilian dalam konferensi pers secara darinG, di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Ia menilai penunjukan ini akan membuka potensi malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan prosedur pembuatan kebijakan yang bermasalah. “Potensi malaadministrasi ini dikhawatirkan akan bergerak lebih dalam lagi ke ranah sipil apabila terus dibiarkan,” ujar Rozy.

Bacaan Lainnya

Mantan Mendagri yang kini Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan keputusan Mendagri saat ini Tito Karnavian menetapkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.

“Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah. Dasar hukumnya kuat dan sudah benar,” ujar Tjahjo yang kini menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Tjahjo mengatakan penunjukan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara.

Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat (pj) kepala daerah dan satu wakil bupati di Papua. Mereka yang dilantik yakni Pj Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra, Pj Bupati Mappi Michael Gomar, Pj Bupati Nduga Namia Gwijangge, Pj Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, dan Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey. Selain para penjabat, Mendagri juga melantik Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra menjadi Bupati Biak Numfor di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (27/5). Tito menuturkan, para Pj kepala daerah tersebut dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi. ***

Total Views: 678

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *