JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Sebanyak 46 WNI gagal beribadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa Furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Haji Furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan pemerintah Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan 46 calon Haji Furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia, usai sempat berada di Jeddah. Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. “Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022).
Wakil Menteri Agama I Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non kuota) atau Haji Furoda.
“Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan,” kata Zainut yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (3/7/2022).
Dia mengatakan, visa mujamalah atau Haji Furoda sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman. Zainut mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji. ****





