Selain Jebloskan Istri Ferdy Sambo ke Sel Tahanan, Polri Juga Blokir Rekening Terkait Judi

Putri Candrawathi (DOKUMEN MERDEKA)

JAKARTA (30/9/2022), AMUNISI.CO.ID — Polri akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Seperti diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri karena terkait kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik. Kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya ikhlas untuk ditahan meski memiliki seorang anak kecil.

“Jadi terkait penahanan ini, meskipun berat karena beliau memiliki anak yang masih kecil sekali, namun beliau ikhlas dan telah menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik dan jaksa,” kata Rasamala saat dihubungi, Jumat.

Rasamala mengatakan, sejak awal kleinnya bersedia juga untuk kooperatif dan patuh menjalani semua pemeriksaan dalam perkara ini. Putri ingin juga diperlakukan sama haknya seperti warga negara lainnya. Cuma, ujarnya, Putri mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya apabila dirinya ditahan.

Gerus Kepercayaan
Sigit mengatakan, kasus kematian Brigadir J sangat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia berjanji bakal mengusut tuntas perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. “Kami sadar, bahwa dampak dari kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik terhadap Polri,” kata Sigit.

Ia jelaskan, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Artinya, para tersangka akan segera diadili dalam persidangan. Sigit menjanjikan, kasus ini akan diungkap seterang-terangnya dan para pihak yang terlibat bakal diganjar hukuman yang adil.

Sewa Private Jet
Sigit juga mengungkapkan, Polri sedang lakukan penelusuran terhadap asal uang yang digunakan Hendra menyewa private jet untuk menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi, 3 hari setelah peristiwa pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, Polri juga akan menelusuri soal perusahaan penyelenggara jet private itu.

“Jadi nanti akan kita telusuri, bagaimana asal uang untuk membayar private jet. Pemeriksaan-pemeriksaan sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT Penyelenggara dan PT yang melakukan perjalanan,” ucap Sigit.

Blokir Rekening Judi
Selain itu, Kapolri mengatakan penyidik Polri sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait kegiatan judi online. Dijelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan PPATK terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.

“Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir,” katanya. Menurut Kapolri, penyidik sudah membongkar 2.049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022. “Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka,” sebutnya.

Tim Gabungan
Dalam kesempatan yang sama Sigit menyatakan Polri sudah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah polisi dalam Konsorsium 303 dengan kegiatan judi online. “Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-polda terkait, hubungan internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya,” kata Sigit. Menurutnya, penyidik Polri menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus judi online.

“Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke lima negara yang namanya dirahasiakan. Mereka akan minta bantuan kepada kepolisian setempat untuk menangkap dan memulangkan. ***

Total Views: 633

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *