JAKARTA (04/02/2025), AMUNISI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dalam skema pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, seluruh risiko pendanaan menjadi tanggung jawab penuh lender. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023, yang kini menuai gugatan dari beberapa pihak.
Asep Dahlan, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, mengingatkan bahwa lender harus memahami risiko sebelum berinvestasi di platform pinjol. Ia menyoroti tingginya angka gagal bayar (galbay), terutama di kalangan generasi Z, yang kerap menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif.
“Dengan meningkatnya kasus gagal bayar, lender harus lebih berhati-hati dalam memilih platform dan memahami regulasi agar tidak mengalami kerugian,” ujar Kang Dahlan pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, investasi di platform pinjaman daring secara alami mengandung risiko. SE OJK Nomor 19 Tahun 2023, Bab IV, poin h, dengan jelas menyebutkan bahwa lender bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh risiko pendanaan dalam transaksi P2P lending.
Namun, jika terjadi kecurangan atau manipulasi data peminjam, lender berhak mengajukan laporan ke pengadilan. Di sisi lain, penyelenggara pinjol wajib memberikan informasi transparan mengenai profil peminjam agar lender bisa mengambil keputusan dengan matang.
Skema Risiko Pinjol Dipersoalkan
Seiring berlakunya aturan ini, beberapa lender mulai menggugat OJK terkait skema pembagian risiko dalam P2P lending. Salah satunya adalah Josua Decardo Siregar, yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JKT. Ia keberatan dengan aturan yang membebankan seluruh risiko pendanaan kepada lender.
Kasus lain datang dari lender Modal Rakyat, Haryani, yang menggugat perusahaan penyelenggara P2P lending tersebut untuk mengganti kerugian sebesar Rp300 Juta. Namun, gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima).
Dengan semakin banyaknya gugatan terhadap skema pembagian risiko pinjol, transparansi dan perlindungan bagi lender kini menjadi sorotan utama. ***





