JAKARTA (09/02/2025), AMUNISI.CO.ID – Rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama banyaknya masyarakat yang terjerat dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pindar). Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menyoroti hal ini dalam keterangannya pada Minggu (9/2/2025).
Menurutnya, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat krusial dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal. Ia menegaskan bahwa banyak orang masih terjebak utang daring karena kurangnya pemahaman terkait mekanisme serta risikonya.
“Namun tentunya, OJK tidak hanya memberi edukasi, tetapi juga harus memperketat pengawasan yang dibarengi dengan sosialisasi yang masif,” ujar Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan.
Dahlan juga mengungkapkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih memiliki kesenjangan, terutama dalam pemahaman antara produk perbankan dan produk keuangan lainnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara regulator dan masyarakat agar semakin banyak individu yang memahami risiko pinjaman daring.
Selain itu, ia turut menyoroti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pemberi dana serta mendorong transparansi dalam ekosistem fintech lending.
“Ini langkah positif untuk melindungi masyarakat dari risiko kredit macet dan praktik merugikan. OJK juga perlu terus mengevaluasi dan memperkuat regulasi guna menekan potensi penyalahgunaan dalam industri fintech,” pungkasnya. ***





