Revisi UU KSDAHE Mulai Dibahas DPR RI dan Pemerintah, Menteri LHK: Substansinya Masih Relevan

Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Humas KLHK)

JAKARTA (26/11/2022), AMUNISI.CO.ID – Pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) inisiatif DPR RI, akan dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasioanal atau Prolegnas dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, serta dokumen lain.

Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/11/2022) atas pandangan pemmerintah terkait rencana Revisi UU KSDAHE.

Pemerintah, kata Menteri Siti, berpendapat bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir.

“Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani,” kata Menteri Siti.

Lanjut dia, UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada UU lain, antara lain UU No. 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang; UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Posisi UU No. 5 Tahun 1990 dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (Permen) No. 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya.

“Selain itu, dengan adanya UO No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan OO tersebut. Sementara itu, pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi,” tutur Menteri Siti.

Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK).

Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix CITES.

Pemerintah Hargai Inisiasi DPR RI

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR RI, khususnya Komisi IV DPR RI yang secara terus menerus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama ini. RUU ini merupakan perubahan terhadap UU sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam.

“Komisi IV DPR RI menerima pandangan Pemerintah dan DPD RI atas RUU KSDAHE. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE,” demikian Menteri LHK Siti Nurbaya. ***

Total Views: 541

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *