JAKARTA (30/12/2023), AMUNISI.CO.ID — Sepanjang 2023, yang menarik untuk dibahas adalah soal hukuman terhadap dua hakim agung yang terjerat kasus suap. Kemudian dugaan korupsi tiga menteri kabinet Presiden Jokowi, serta dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK.
“Sebenarnya di banyak daerah tidak sedikit kasus pidana yang melibatkan oknum pejabat maupun anggota dewan yang terjadi pada 2023. Namun, yang cukup menyolok dan viral adalah, tindak pidana dua hakim agung, Ketua KPK dan dua menteri, serta satu wakil menteri,” papar praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Selama beberapa bulan, lanjutnya, keempat kasus tersebut menjadi trending topik secara nasional. Khususnya kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan dalam menangani suatu perkara, serta kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berbuah manis, KPK kemudian menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp8 miliar,” ungkap Alexius.
Seperti diketahui, kasus Ketua KPK Firli Bahuri barangkali menjadi kasus yang paling menghebohkan 2023. Sejarah mencatat, kasus ini muncul ketika lembaga antirasuah menangani perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri SYL. Pada saat bersamaan, Polda Metro Jaya mengusut pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan Firli Bahuri.
Atas dugaan itu, Firli membantah dan menyangkal pernah bertemu SYL. Namun, ketika foto pertemuan Firli dan SYL di salah satu stadion badminton menjadi viral di media sosial, menepis seluruh alibi Firli.
Terlebih lagi pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Firli di Bekasi dan kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2023, serta meriksa 91 saksi di mana akhirnya menetapkan Komjen (Purn) itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kini kasusnya ditangani oleh Mabes polri.
“Kasus lain yang tak kalah hebohnya, adalah kasus hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Untuk pertama kalinya sejak KPK terbentuk, atau sepanjang sejarah Indonesia, baru pertama hakim agung terjerat hukum. Yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Menyusul kemudian Hakim Agung Gazalba Saleh,” terang advokat senior ini.
Menurut dia, dua hakim agung itu kesandung kasus suap perkara yang mereka tangani di MA dalam proses kasasi. Sudrajad Dimyati diketahui terima suap sebesar Rp800 juta, dan dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan Gazalba Saleh, dapat bagian 20 ribu dolar Singapura serta dipidana 11 tahun.
Alexius menambahkan, empat kasus heboh tersebut membuktikan bahwa, baik KPK maupun Kepolisian, tidak lagi tebang pilih dalam penanganan suatu perkara. Hakim agung, menteri dan pimpinan KPK diproses dan dijerat hukum sesuai perbuatannya. Sekalipun Firli Bahuri belum ditahan hingga tulisan ini dibuat, namun menjadikannya tersangka sudah menjadi impian rakyat negeri ini: menghukum pejabat pelanggar hukum.
“Proses pidana terhadap hakim agung, Ketua KPK dan menteri sebagai bentuk penegakan hukum. Semoga saja di 2024 tidak ada lagi penanganan kasus pidana tebang pilih. Aparat penegak hukum yang pelanggar diproses hukum sesuai perbuatannya,” imbuhnya.
Ditegaskan, sikap ketidakprofesionalan seyogianya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Bahkan menggerusnya. (Red)





