Logo OJK di Pinjol Ilegal, Pakar Keuangan Dorong Perketat Pengawasan

Konsultan Keuangan, Asep Dahlan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (21/01/2025), AMUNISI.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin cerdik dalam memanipulasi data untuk menipu masyarakat. Salah satu modusnya adalah mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ilegal agar terlihat seperti platform resmi. Banyak aplikasi pinjol ilegal ini menawarkan tenor pendek, seperti 7 hari, untuk menarik minat pengguna.

Menanggapi maraknya pencatutan logo OJK oleh pinjol ilegal, konsultan keuangan dari DahlanConsultant, Asep Dahlan, mendesak OJK untuk memperketat pengawasan terhadap platform semacam ini. Dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025), pria yang akrab disapa Kang Dahlan ini menyoroti lemahnya pengawasan yang memungkinkan aplikasi ilegal lolos dari pantauan.

“Pinjol ilegal ini memanfaatkan logo OJK untuk meyakinkan nasabah agar percaya bahwa layanan mereka resmi dan mudah diakses tanpa aturan berbelit. Ini menunjukkan bahwa masih banyak celah yang belum terawasi dengan baik,” ujarnya.

Kang Dahlan juga mengingatkan OJK untuk tidak hanya mengimbau masyarakat agar memeriksa keaslian aplikasi melalui website resmi, tetapi juga mengambil langkah tegas, seperti berkoordinasi dengan institusi lain, termasuk Siber Polri, untuk menertibkan pelaku ilegal.

“Masyarakat perlu waspada terhadap bujuk rayu pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman instan dengan bunga mencekik. Upaya edukasi keuangan menjadi kunci penting agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan terhindar dari jeratan utang,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan logo OJK tanpa izin dapat dikenai pasal penipuan sesuai Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Jerat hukum ini harus ditegakkan demi melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tegas Kang Dahlan.

Pelanggaran Iklan yang Paling Sering Terjadi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pelanggaran terkait pencatutan logo OJK dan informasi menyesatkan pada iklan masih menjadi persoalan utama.

“Sepanjang triwulan III-2024, dari total 14.481 iklan yang dipantau, ditemukan 229 iklan melanggar, atau 1,58%. Pelanggaran terbanyak terjadi pada sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PMVL), yaitu sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan,” ungkap Friderica, Senin (20/1/2025).

OJK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perilaku pasar dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran, khususnya pinjol ilegal yang mencatut nama atau logo OJK secara tidak sah.

Dengan penguatan literasi keuangan masyarakat dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik-praktik ilegal ini dapat diminimalisir untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial. ***

Total Views: 1443

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *