JAKARTA (28/06/2026), AMUNISI.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengkritik pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut dia, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum nasional dan berpotensi mengaburkan perlindungan terhadap korban.
Habib Aboe mengatakan Indonesia telah memiliki definisi penyiksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Karena itu, ia menilai tidak ada alasan mengesampingkan instrumen hukum nasional dalam melihat perkara tersebut.
“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU HAM, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” kata Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28/6/2026).
Politikus PKS itu juga mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang dijamin undang-undang. Ia merujuk Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Atas dasar itu, Habib Aboe mempertanyakan penilaian Komnas Perempuan terhadap kasus YTR.
“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi yang menurut Komnas Perempuan baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” ujarnya.
Menurut Habib Aboe, Komnas Perempuan seharusnya tidak terjebak dalam perdebatan mengenai definisi hukum hingga mengabaikan substansi perlindungan korban. Ia mengingatkan bahwa lembaga tersebut memiliki mandat untuk mendorong penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memperkuat perlindungan hak-hak perempuan.
“Tugas utama Komnas Perempuan sangat jelas, yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Habib Aboe berharap Komnas Perempuan mengambil sikap yang lebih tegas dalam mengawal kasus tersebut. Menurut dia, lembaga itu semestinya menjadi pihak yang paling vokal dalam menyuarakan dugaan kekerasan berat terhadap perempuan.
“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan yang dapat mempersempit ruang perlindungan korban. Penegakan hukum harus berjalan komprehensif, memberi efek jera kepada pelaku, dan memastikan pemulihan hak-hak korban,” ujar Habib Aboe. ***





