Kurniasih: Kemenkes Harua Beri Pelayanan Terbaik Bagi Pasien Gagal Ginjal

Dialektika Demokrasi bertema ‘Kasus Gagal Gimjal Akut Pada Anak, Muncul Lagi’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA (09/02/2023), AMUNISI.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menemukan kasus gagal ginjal akut pada anak. Masih sama seperti sebelumnya, gagal ginjal akut pada kasus terbaru ini juga diduga disebabkan oleh konsumsi obat sirop tertentu.

Padahal sebenarnya, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Kasus Gagal Gimjal Akut Pada Anak, Muncul Lagi’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023), pada bulan November 2022 lalu sudah dicapai komitmen dengan semua stakeholder agar kasus ini dapat diatasi bersama.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Mufida mendesak Kemenkes untuk melakukan tindakan mitigasi untuk supaya kejadian tidak diinginkan ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Mitigasi yang diharapkan oleh kita itu Alhamdulillah sudah tertuang dalam Surat Kementerian yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu,” kata politisi PKS ini.

Selain itu, dirinya mengharapkan Kemenkes untuk memberikan perawatan terbaik bagi pasien gagal ginjal akut. Dia juga mendorong Kemenkes untuk memberikan santunan kepada korban gagal ginjal yang meninggal dunia sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ranah santunan ini pagunya memang ada di kementerian lain, tapi kita minta dikoordinasikan dibawah Kemenkes. Artinya sesuai peraturan perundangan dan ini harusnya bisa dilakukan,” kata dia.

Untuk BPOM, ujar Mufida, Komisi IX DPR RI telah memintanya untuk bertanggung jawab, karena wewenang untuk memberikan izin edar dan juga untuk pengawasan Ini adanya di BPOM. Karenanya, ia sangat berharap sekali pada situasi seperti ini, keterbukaan komunikasi dan informasi dari BPOM harus lebih ditingkatkan.

“Ini kan sudah era keterbukaan, kita juga punya punya ketentuan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi,” ujar Mufida seraya menegaskan bahwa pada prinsipnya, Komisi IX DPR RI meminta negara hadir untuk bisa memberikan perlindungan terhadap 270 juta rakyat Indonesia.  ***

Total Views: 616

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *