Kebijakan Rumah Subsidi Dinilai Rugikan Warga Miskin, Menteri Ara Digugat ke MA

Warga ramai-ramai gugat Menteri PKP ke MA. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (19/08/2025), AMUNISI.CO.ID — Sebuah gugatan uji materi terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, resmi dilayangkan ke Mahkamah Agung. Sejumlah warga dengan penghasilan setara upah minimum menilai kebijakan baru pemerintah justru menguntungkan kalangan berduit, bukan rakyat miskin.

Objek gugatan adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Maruarar pada 17 April lalu. Aturan itu menetapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “perampasan hak rakyat miskin”. Menurutnya, definisi MBR yang dipatok hingga Rp14 juta membuat kelompok masyarakat berpenghasilan UMR harus bersaing dengan kalangan menengah atas untuk mendapatkan rumah subsidi yang dibiayai oleh APBN.

“Kebijakan ini jelas merugikan masyarakat miskin. Dengan standar Rp14 juta, orang-orang kaya ikut menikmati rumah subsidi, sementara mereka yang benar-benar tidak mampu justru tersisih,” kata Teguh Satya Bhakti saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Bertentangan dengan UU dan Instruksi Presiden

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), penerima pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seharusnya adalah pekerja dengan penghasilan setara upah minimum. Hal serupa ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mendefinisikan MBR sebagai kelompok dengan keterbatasan daya beli.

Kontradiksi semakin mencolok setelah Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data DTSEN, kelompok dengan penghasilan Rp14 juta masuk kategori desil 9, atau sangat kaya.

“Artinya, definisi MBR versi Permen Menteri Ara bertolak belakang dengan DTSEN dan aturan perundangan. Jika dibiarkan, rumah subsidi akan berpindah tangan ke kalangan kaya dengan mengorbankan rakyat kecil,” tambah Teguh.

Rumah Subsidi: Antara Harapan dan Ketidakadilan

Program rumah subsidi selama ini digadang-gadang sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak. Namun dengan perubahan definisi MBR ini, para penggugat khawatir program itu akan kehilangan sasaran.

“Rumah subsidi seharusnya menjadi hak pekerja dengan penghasilan rendah, bukan orang yang sudah mampu membeli rumah komersial,” ujar salah seorang pemohon yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Bekasi.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Putusan lembaga ini akan menentukan apakah Permen No. 5 Tahun 2025 akan tetap berlaku atau dibatalkan demi melindungi hak rakyat kecil dalam mengakses rumah layak huni. ***

Total Views: 1367

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *