FPKS DPR RI Bedah RUU KUHAP: Habib Aboe Soroti Diskresi Aparat dan Perlindungan HAM

Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi. (Foto: Humas DPP PKS)

JAKARTA (29/07/2025), AMUNISI.CO.ID — Dalam upaya mendorong reformasi mendalam terhadap sistem peradilan pidana nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar diskusi intensif selama dua hari guna membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Forum tersebut dihelat di Ruang Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin kemarin (28/7/2025).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, yang memimpin jalannya forum, menekankan bahwa revisi KUHAP tidak boleh berhenti pada perubahan teknis semata. Bagi dia, ini adalah kesempatan untuk melakukan koreksi mendasar terhadap praktik hukum pidana yang kerap menyimpang dari keadilan substantif.

Bacaan Lainnya

“Revisi ini bukan soal titik koma. Ini tentang bagaimana sistem hukum kita memberikan rasa aman, bukan rasa takut, kepada warga negara,” ujar pria yang akrab disapa Habib Aboe itu, dalam sambutannya.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah tokoh dan praktisi hukum dari berbagai lembaga seperti YLBHI, ICJR, dan LBH Gema Keadilan, serta tim asistensi dari internal PKS. Agenda utama adalah pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU KUHAP, dengan fokus pada aspek perlindungan HAM, pembatasan diskresi penyidik, dan penerapan keadilan restoratif.

Lebih jauh, Habib Aboe mengkritisi kecenderungan penyusunan DIM yang hanya menitikberatkan pada revisi kosmetik, seperti perbaikan redaksi atau tata bahasa. Ia mengajak peserta untuk fokus pada substansi, terutama menyangkut hak dasar tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan.

“Kita butuh KUHAP yang menetapkan batas waktu jelas untuk penahanan dan penyidikan, menjamin hak atas bantuan hukum sejak awal, dan membangun mekanisme akuntabilitas yang bisa menahan arogansi aparat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Habib Aboe juga mengangkat pentingnya menjadikan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai landasan normatif. Menurutnya, KUHAP baru harus selaras dengan konstitusi dan konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Ia pun mendorong agar konsep keadilan restoratif tidak hanya menjadi jargon, melainkan diintegrasikan ke dalam prosedur praperadilan dan pengadilan, terutama untuk kasus-kasus dengan potensi penyelesaian sosial yang lebih besar daripada penghukuman.

“KUHAP yang kita rumuskan ini akan menjadi warisan hukum jangka panjang. Kita tidak bisa gagal di sini,” kata Legiator dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I itu, menutup pernyataannya.

Revisi terhadap KUHAP saat ini menjadi salah satu agenda legislatif nasional yang paling krusial. Bagi PKS, undang-undang ini harus hadir sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar perangkat penghukuman. Diskusi ini diharapkan menghasilkan rumusan normatif yang akan memperbaiki arah pembaruan hukum pidana Indonesia. ***

Total Views: 416

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *