Banyak Jadi Koruptor, Jangan Rekrut Menteri dari Kalangan Politisi

Alexius Tantrajaya (DOKUMEN PRIBADI)

JAKARTA (11/12/2023)m AMUNISI.CO.ID — Sepanjang pemerintahan tiga presiden, yakni Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), atau dalam kurun waktu 22 tahun (2001-2023), setidaknya ada 13 menteri dan satu wakil menteri (Wamen) melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini sebagai bukti, penegakan hukum belum serius dilakukan pemerintah, serta gagalnya pemimpin partai ketika diberi kesempatan menyertakan kadernya ke dalam lingkaran kekuasaan,” kata praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M Hum, menyinggung soal kader partai yang melakukan korupsi, dalam pernyataan di Jakarta, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, tiga menteri dan satu Wamen korup yang non partai yakni Siti Fadillah Supari (Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/SBY), Achmad Sujudi (Menteri Kesehatan era Presiden Megawati), Hari Sabarno (Menteri Dalam Negeri era Presiden Megawati), dan Edward Omar Sharif Hiariej (Wamen Hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo).

Kader partai yang korup di antaranya Rokhmin Dahuri (PDIP), Andi Mallarangeng (Demokrat), Suryadharma Ali (PPP), Jero Wacik (Demokrat), Idrus Marham. (Golkar), Imam Nahrawi (PKB), Edhy Prabowo (Gerindra), Juliari Peter Batubara (PDIP), Bachtiar Chamsyah (PPP), Jhonny G Plate (NasDem) dan Syahrul Yasin Limpo (NasDem).

“Atas dasar fakta tersebut, baik ketua partai maupun oknum kadernya ternyata tidak berhasil memenuhi harapan rakyat dalam peran serta mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia,” ujar Alexius.

Advokat senior ini mengungkapkan, mengingat banyaknya jabatan menteri dari kader partai melakukan korupsi, diharapkan presiden terpilih pada pemilu 2024 tidak lagi menempatkan politisi atau kader partai sebagai menteri di jajaran kabinet. Namun, merekrut generasi muda non partai yang cerdas, jujur, nasionalis, dan penuh semangat membangun bangsa sebagaimana yang dicita-citakan pendiri negeri ini.

“Seperti diketahui, sejak reformasi bergulir di negeri ini, sejak itu pula budaya korupsi di kalangan pembantu presiden (menteri) kian marak. Pelakunya sebagian besar oknum kader partai. Karena itu, saya berharap presiden terpilih 2024 jangan merekrut menteri dari kalangan politisi,” imbuh advokat senior ini.

Dikatakan, maraknya kasus korupsi di kalangan menteri seyogianya harus menjadi perhatian serius anggota dewan untuk segera membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (korupsi) menjadi Undang-Undang (UU).

“Apalagi Presiden Jokowi pada 4 Mei 2023 berkirim surat kepada Ketua DPR RI yang isi agar rancangan ketentuan hukum memiskinkan koruptor dibahas, mengingat RUU itu sudah diserahkan secara resmi oleh pemerintah kepada DPR sejak 2016, namun belum menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ungkap Alexius.

Kasus belasan menteri, lanjutnya, serta puluhan oknum politisi anggota DPR, dan puluhan pejabat daerah yang korup, sebagai bukti bahwa hukuman penjara tidak cukup membuat jera. Perbuatan itu masih terus dilakukan, bahkan secara kuantitas tiap tahun meningkat. “Upaya memiskinkan atau merampas harta milik pejabat korup oleh negara harus segera dilakukan. Tak ada alasan bagi DPR menunda Prolegnas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (korupsi),” tegas Alexius.

Dia mengaku heran, dari 41 RUU prioritas Prolegnas 2023 yang diumumkan pada 23 November 2022, ternyata DPR tak mencantumkan RUU Perampasan Aset tersebut. Jika pada 2023 tidak dijadwal pembahasannya, dikhawatirkan tenggelam oleh suasana pesta politik.

“Lantaran DPR terkesan ogah-ogahan membahas, apalagi menyetujui RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah sejak 2006, dampaknya tidak sedikit kader partai melakukan tindakan korupsi. Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi,” ujar Alexius.

Tujuan presiden (pemerintah) meminta ketua partai politik menyertakan kadernya membangun negeri ini menjadi negara maju dan sejahtera, sesuatu yang baik. Hanya saja masih ada dari mereka yang tidak bisa memanfaatkan perannya, sehingga terlibat tindak pidana korupsi.

“Bagiamana mungkin negeri ini bebas dari tindakan korup, dan pegakan hukum berjalan baik, jika DPR sebagai wakil rakyat tak menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset,” pungkas Alexius. (RED)

 

Total Views: 1179

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *