Usai Putusan MKMK Gibran Ngotot Nyapres, Pengamat: Preseden Buruk Demokrasi

Majelis Kehormatan MK saat menggelar sidang terkait putusan MK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (08/11/2023), AMUNISI.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memutuskan, memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etika. Sedang terkait putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, MKMK menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai putusan tersebut.

Dengan tidak adanya kewenangan MKMK tersebut, maka putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka tetapi Maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Terkait sikap Gibran tersebut, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2024) menunjukan preseden buruk demokrasi di Tanah Air.

Bahkan, Risho menyebut bahwa keluarga Jokowi sudah terlena dan terbius dengan kekuasaan. Pertama, Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi walikota, gubernur, presiden 2 periode.

“Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan,” kata dia seraya menambahkan, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial dan bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut.

Ridho mengatakan, Jokowi yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru.

“Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika. Secara hukum memang tidak melanggar, memang satu-satunya cara bagi warga negara menghukum atas mereka yang menikmati dari putusan MK tersebut,” tuturnya.

Cap Politik Dinasti

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan elektabilitas pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran akan makin terpuruk setelah keluarnya vonis etik Anwar Usman. Bahkan, situasi ini akan menambah beban negatif bagi pasangan Prabowo-Gibran.

“Di tengah stagnasi elektabilitas pasangan ini, bahkan punya kecenderungan turun, putusan ini akan berdampak bagi melekatnya cap pasangan dinasti/nepotis bagi mereka,”katanya.

Dikatakan bahwa‘Karpet merah’ yang diberikan ke Wali Kota Solo itu, memiliki dampak elektoral dan politis yang besar. Gibran, yang disebut representasi kesempatan anak muda di dunia politik, justru diserang isu dinasti politik yang hanya menguntungkan orang dalam keluarga Jokowi.

“Akan makin menyulitkan mereka meyakinkan pemilih, khususnya di kalangan kaum muda, bahwa keputusan itu penting bagi pelibatan partisipasi kaum muda dalam kepemimpinan nasional. Gejala penolakan terhadap dinasti politik terlihat semakin menguat,” ungkap Ray.

Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tetap akan mengusung Gibran sebagai Cawapres, meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran. ***

Total Views: 710

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *