Pakar HTN Bilang, Pencawapresan Gibran Cacat Legalitas dan Legitimasi Hukumnya

Gibran Rakabuming Raka cawapres pendamping Prabowo. Subianto di Pilpres 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (14/11/2023), AMUNISI.CO.ID – Pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo-Gibran akan merugi karena tidak memiliki legitimasi dalam pencalonan mereka. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MM) yang menjadi landasan kandidasi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka juga cacat legalitas.

Penilaian ini disampaikan pakar hukum tata negara yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti dalam podcast yang dipandu mantan Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (14/11/2023).

Bacaan Lainnya

Bivitri mengatakan, pencalonan Gibran telah mengobrak-abrik konstitusi, mencederai hukum, pun sudah terbukti melanggar etik berat sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait putusan MK.

“Ini kan konstitusi dimainkan untuk politik,” ujar Bivitri seraya menjelaskan, putusan MK atas perkara Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat secara legalitas.

Pasalnya, lanjut dia, putusan itu menabrak UU Kehakiman Pasal 17 yang menerangkan bahwa hakim yang punya benturan kepentingan terhadap perkara, dalam kasus ini yaitu Gibran Rakabuming, hakim harus mundur. Ayat berikutnya, jika akim tidak mundur, maka putusan batal.

“Namun kenyataannya, Hakim Anwar Usman tidak mundur, Gibran tetap melenggang dan ditetapkan KPU pula sebagai cawapres. Itu menunjukkan karakter yang sebenarnya. Kita lihat konteks besar, ada seseorang yang mau maju, ada hukum menghalangi. Normalnya kalau kita taat hukum, peduli pada hukum, tunggu sajalah, tapi ini tidak. Malah hukumnya yang diganti dengan menggunakan kekuasaan, itu yang terjadi di negara hukum kita,” ungkap Bivitri kecewa.

Lebih lanjut pasca ditetapkannya pasangan capres-cawapres oleh KPU kemarin, Bivitri mengajak pemilih untuk melihat logika moral dari para calon.

“Pegangan kita adalah kompas moral kita. Kok bisa ada intelektual melihat suatu kesalahan tapi diam saja. Ini pertanda bahwa demokrasi kita sidah di ambang bahaya,” tandasnya.

Karena itu, masih menurut Bivtri, legitimasi ini sesuatu yang sangat penting, apalagi dalam pilpres dan kedepannya pasti akan mengganggu proses. Sebenarnya, jika orang Indonesia semuanya bernalar, sangat buruk untuk pasangan Prabowo-Gibran.

“Ini kalau menurut saya, orang Indonesia, semuanya bernalar, kita enggak bodoh-bodoh juga, kita bisa melihat dengan kasat mata bahwa ada benturan kepentingan, ada masalah, sehingga sebenarnya legitimasinya cacat,” jelas perempuan yang akrab disapa Vitri ini.

Tanpa Dua Legitimasi

Sementara itu, Dosen Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad menyoroti pencalonan Gibran yang meskipun dianggap memenuhi syarat pencalonan berdasarkan keputusan MK, kendati putusan tersebut diwarnai pelanggaran etik berat.

“Proses-proses ini yang kemudian bicara moralitas. Dalam konteks ini, Gibran secara hukum menurut putusan MK, legal. Tapi secara proses dianggap bermasalah, cacat,” ujarnya.

Ketiga, adalah legitimasi elektoral. Nyarwi menyebut legitimasi itu disandarkan pada tingkat keterpilihan. Menurutnya, kalaupun nanti Gibran memenangi pertarungan, maka hanya ada legitimasi elektoral.

“Legitimasi ketiga dari pemilu. Seberapa besar pemilih melihat krisis moralitas itu? Kalau nanti seandainya terpilih, ya bearti dia mendapatkan legitimasi politik, tetapi itu hanya legitimasi elektoral,” tandasnya.

Karena itu, Nyarwi menekankan pemimpin harus mendapatkan legitimasi komprehensif untuk menjamin kehidupan demokrasi yang lebih baik.

“Seorang pemimpin mendapatkan legitimasi politik itu harus komprehensif. Masyarakat juga harus paham,” pungkasnya. ***

Total Views: 865

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *