Negara Harus Hadir dalam Memitigasi Bencana, Jangan Kalah dengan Semangat Voluntarisme Publik

Ketua DPN Partai Gelora Indonesia, Anis Matta. (Foto: GMC)

JAKARTA (08/12/2022), AMUNISI.CO.ID – Indonesia saat ini, berada dalam situasi ancaman kebencanaan yang serius dibandingkan dengan negara lain, karena merupakan daerah dengan pertemuan tiga lempeng tektonik dunia. Hal ini ditandai dengan silih bergantinya kejadian bencana alam di Indonesia seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi dan potensi terjadinya tsunami.

Demikian diungkapkan Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Anis Matta berbicara dalam Gelora Talk bertema ‘Indonesia dan Ancaman Bencana Alam, Bagaimana Kita Memitigasinya?’ di Jakarta, Rabu (7/12/2022) sore.

Bacaan Lainnya

Namun sayangnya, lanjut Anis Matta, masyarakat sepertinya tidak sadar bahwa dirinya tinggal di daerah rawan bencana, sehingga pemerintah perlu memberikan literasi tentang kebencanaan dan perhatian serius dalam memitigasinya.

“Menurut saya, ada tiga kata kunci dalam peningkatan kapasitas negara dalam pengelolaan bencana saat ini.

Tiga kata kunci ini, bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk melakukan penguatan anggaran kebencanaan, serta skala prioritas dalam kebijakannya,” ujarnya.

Tiga kata kunci dimaksud mantan Wakil Ketua DPR RI ini. Pertama, pemerintah membuat Peta Bencana Nasional, sehingga proyeksi potensi bencana secara nasional dapat diketahui dan bisa menjadi guidance atau petunjuk Bagi semua.

Kedua, perlunya regulasi pada tata ruang yang berhubungan langsung dengan konstruksi, terutama konstruksi bangunan atau hunian.

“Kita ketahui bersama, bahwa bencana ini, kalau ada runtuhan bangunan, maka orang bisa meninggal dari reruntuhan. Jadi karena dampaknya mematikan itu, perlu tata ruang dan regulasi yang berhubungan dengan konstruksi,” ujarnya.

Ketiga, terkait dengan kedisiplinan dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, agar diterapkan dalam kehidupan nyata dan tidak sekedar menjadi aturan saja, tanpa pelaksanaan secara maksimal.

“Jadi catatan ketiga saya, adalah enforcement. Masalah kedisiplinan untuk memberlakukan regulasi itu ( UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana) dan menerapkannya dalam kehidupan nyata kita,” tandasnya.

Menurut Anis Matta, pemerintah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara seperti sekarang dalam memitigasi bencana, yang terkesan baru bertindak setelah ada jatuh korban jiwa atau dampak ada kerusakan masif. Pemerintah seperti tidak ada perencanaan dan terlihat gagap setiap ada bencana.

“Langkah pemerintah juga sering kali kalah cepat dari semangat voluntarisme publik untuk terlibat lebih jauh dalam aksi-aksi kemanusiaan. Kekuatan negara harus hadir dalam mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi situasi ancaman kebencanaan, dan bagaimana memitigasinya,” tegas Anis Matta. ***

Total Views: 730

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *