KPK Pastikan Kasus ‘Kardus Durian’ Bakal Kembali Diselidiki

Ketua KPK Firli Bahuri. (DOKUMEN KPK)

JAKARTA (27/10/2022), AMUNISI.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Forlì Bahuri memastikan kalau kasus ‘kardus durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal kembali diselidiki.

“Perkara lama yang disebut ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya dan kamu pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Raya, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Firli menekankan, KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

“Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana,” ujarnya lagi.

Sekedar diketahui, kasus ‘kardus durian’ ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011. Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain menangkap dua anak buah Cak Imin, saat itu penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 Miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 Miliar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 Miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. ***

Total Views: 587

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *