JAKARTA (28/10/2022), AMUNISI.CO.ID – Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi janji Ketua KPK RI Firli Bahuri yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan ‘Kardus Durian’, yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, termasuk ‘Kardus Durian’, karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat,” kata Imron Rosyadi Hamid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Namun ia meminta KPK untuk tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik. Karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Maming yang jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014), sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda.
“PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” tegas Imron.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (27/10/2022) mengatakan, perkara lama yang disebut ‘Kardus Durian’ menjadi perhatian lembaha yang dipimpinnya. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk ikut mengawal KPK, dengan mengikuti perkembangannya.
“KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata Firli serayai menekankan, KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
Diketahi, kasus ‘kardus durian’ ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011. Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin, saat itu penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 Miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73Mmiliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 Miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. ***


