JAKARTA (25/01/2026), AMUNISI.CO.ID — Kaukus Muda Indonesia (KMI) menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dinilai berpotensi mengganggu prinsip ketatanegaraan, independensi penegakan hukum, serta sistem checks and balances dalam demokrasi.
Ketua Umum KMI Edi Homaidi mengatakan Polri secara konstitusional memiliki fungsi strategis sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum yang harus berdiri independen dari kepentingan politik dan administrasi pemerintahan.
“Penempatan Polri di bawah kementerian berisiko mengaburkan batas antara fungsi administratif pemerintahan dan kewenangan penegakan hukum,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Menurut dia, Kemendagri memiliki irisan langsung dengan kepala daerah dan dinamika politik lokal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila Polri berada dalam satu garis komando birokrasi dengan kementerian yang membina pemerintahan daerah.
“Polri bisa berada dalam posisi dilematis saat harus menegakkan hukum terhadap aktor politik daerah, sementara secara struktural terhubung dengan kementerian yang memiliki fungsi pembinaan politik-administratif,” ujarnya.
Dari perspektif hukum tata negara, Edi menilai independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat utama negara hukum. Subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian, kata dia, dikhawatirkan melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang politisasi hukum.
Selain itu, KMI juga menyoroti aspek efektivitas penegakan hukum. Menurut Edi, karakter kerja kepolisian yang membutuhkan diskresi dan pengambilan keputusan cepat di lapangan tidak sejalan dengan mekanisme birokrasi kementerian yang bersifat hierarkis dan administratif.
“Penegakan hukum membutuhkan respons cepat dan independensi. Tidak bisa menunggu proses administratif yang berlapis,” katanya.
Terkait reformasi Polri, Edi menegaskan pembenahan institusi tetap penting untuk menjawab tuntutan publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas. Namun, reformasi tersebut seharusnya dilakukan dalam kerangka penguatan negara hukum, bukan melalui perubahan struktur yang berpotensi melemahkan independensi institusi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap Polri seharusnya diperkuat melalui mekanisme kontrol sipil yang demokratis, seperti pengawasan legislatif, transparansi kebijakan, serta partisipasi masyarakat sipil.
“Akuntabilitas Polri harus diperkuat tanpa mengorbankan independensinya. Itu prinsip dasar dalam demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Edi.
Edi juga mengingatkan bahwa menjaga jarak institusional antara kepolisian dan kekuasaan politik eksekutif merupakan salah satu capaian penting reformasi sektor keamanan pascareformasi 1998.
“Independensi Polri adalah hasil reformasi. Melemahkannya sama saja membuka kembali ruang politisasi aparat penegak hukum,” kata eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut. ***





