JAKARTA (31/01/2023), AMUNISI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mematangkan draft perjanjian kerja sama (PKS) tentang fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 luar negeri. Hal ini dilakukan menjelang pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN),
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Herwyn menyampaikan perlu dibuatkan modul pembekalan atau orientasi bagi Panwaslu LN untuk dijadikan acuan dan standarisasi pelaksanaan tugas dan fungsi mereka disana. Lalu perlu dituangkan juga dalam PKS ini terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) luar negeri.
“Untuk menguatkan pemahaman mereka (Panwaslu LN) perihal tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilu, modul pembekalan tentu menjadi penting,” ungkap Herwyn lagi.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini juga mengatakan, dalam persiapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu LN agar dipersiapkan dengan matang SOP pelantikan Panwaslu LN.
Dia juga mengatakan akan dilakukan pertemuan melalui zoom meeting dengan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 untuk membahas pembentukan Panwaslu LN berikut pedomannya.
“Jika tidak ada kendala akan ada pembahasan antara Bawaslu, Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 mendatang melalui zoom meeting terkait pembentukan Panwaslu LN ini,” kata Herwyn.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenlu Aziz Nurwahyudi menuturkan, pihaknya menyambut baik PKS dengan Bawaslu perihal fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu luar negeri oleh Panwaslu LN. Dia mengatakan akan secara intens berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu dalam kerja sama ini.
“Saya harap pertemuan berikutnya dapat dilakukan di kantor Kemlu dengan kapasitas yang cukup memadai,” terangnya.
Untuk diketahui, Panwaslu LN akan dipilih oleh kantor perwakilan Kemlu RI yang berlokasi di luar negeri. Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu LN, ayat (3) Pasal 132 Undang Undang 7/2017 menyebutkan Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai, dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. ***





