JAKARTA (1/2/2023), AMUNISI.CO.ID — Sengketa lahan seluas 1.553 M2 di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan diselesaikan pengadilan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Menurut kuasa hukum Christina Suzana dan 18 pemohon kasasi (sebelumnya tergugat/turut tergugat), Suhandi Cahaya, kisruh lahan yang sebagian di atasnya berdiri bangunan Bengkel Bubut Sintong Teknik Perkasa, proses hukum dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 2020.
Proses persidangan awal di PN Palembang, jelasnya, berlangsung selama beberapa bulan. Berikutnya, dari putusan pengadilan negeri ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, sekitar 3 bulan. Kemudian lanjut di tingkat kasasi di MA sekitar setahun.
“Ini salah satu perkara perdata yang saya tangani diselesaikan kurang dari dua tahun. Proses hukumnya diselesaikan secara singkat hingga putusan kasasi MA. Ini kemajuan luar biasa bagi peradilan Indonesia,” ujar Suhandi, belum lama ini.
Dijelaskan, perkara perdata Nomor 120/Pdt.G/2020/PN Plg diputus PN Palembang pada 21 Juni 2021. Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutus permohonan bading Nomor 100/PDT/2021/PT PLG pada 9 September 2021.
“Proses permohonan banding yang kami ajukan ke PT Palembang, putusannya hanya berkisar tiga bulan saja, yakni dari 21 Juni 2021 hingga 9 September 2021,” papar advokat senior yang juga pakar hukum pidana dan dosen di beberapa universitas dalam dan luar negeri itu.
Proses kasasi MA, lanjut Suhandi, diselesaikan dalam kurun waktu setahun sejak PT Palembang memutus permohonan banding kliennya. “Putusan banding PT Palembang pada 9 september 2021, adapun putusan kasasi MA Nomor 2030 K/Pdt/2022 pada 12 September 2022. Persisnya setahun, tak kurang, tak lebih,” ungkap kurator dan mediator itu.
Suhandi menyatakan, dalam menangani perkara tersebut dibantu oleh anaknya Stephen Ciatri Cahaya dan beberapa advokat lainnya yang tergabung di Law Office Suhandi Cahaya and Partners.
Seperti diketahui, Halim FX bersama 10 pihak lainnya (termohon kasasi/penggugat) mengajukan gugatan terhadap Christina Suzana dan 18 pihak lainnya ke PN Palembang terkait kepemilikan lahan di Jalan Sudirman KM 3,5 atau lebih dikenal sebagai lokasi Bengkel Bubut Sintong Teknik Perkasa.
Majelis Hakim PN Palembang yang mengadili perkara, pada 21 Juni 2021, menjatuhkan putusan, bahwa Christina Suzana dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, membayar ganti rugi materiel kepada Halim FX dkk sebesar Rp2,61 miliar, serta dibebani biaya perkara sebanyak Rp7,351 juta.
Selain itu, majelis hakim menyatakan, lahan di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 seluas 1.553 M2 yang tercatat di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 552/R Tahun 1980, termasuk di antara tanah yang disengketakan adalah milik penggugat. Tergugat harus mengosongkan peralatan yang ada di dalam Bengkel Bubut Sintong Teknik Perkasa.
Begitu juga dengan dokumen seperti Akta Hibah Nomor 582/132/IT.I/1995, Surat Permohonan Balik Nama tanggal 22 Juni 1999, balik nama HGB Nomor 522/R/1980, Surat Ukur Nomor 88/1956, Akta Kesepakatan Bersama Nomor 16 tanggal 9 Desember, dinyatakan tidak berkuatan hukum.
Atas putusan itu, Christina Suzana dkk mengajukan banding ke PT Palembang. Namun, pengadilan tingkat ini pun tak memihak kepada klien advokat senior Sunadi Cahaya. Pada 9 September 2021 hakim yang mengadili, dalam putusannya memperkuat keputusan PN Palembang.
Christina Suzana dkk tidak menyerah begitu saja, ia mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 7 Oktober 2021. Pada 12 September 2022, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha pada putusannya menyatakan, membatalkan putusan PT Palembang yang menguatkan putusan PN Palembang.
Ditegaskan Majelis Hakim Agung MA tingkat kasasi, baik PT Palembang maupun PN Palembang pada putusannya dinilai salah menerapkan hukum, dan berdasarkan pertimbangan hukum, permohonan kasasi Christina Suzana dkk dikabulkan.
“Atas putusan kasasi MA yang memenangkan klien kami, maka segera akan kami ajukan permohonan penetapan eksekusi terhadap lahan yang disengketakan,” pungkas Suhandi Cahaya (H Sinano Esha)





