JAKARTA (14/07/2023), AMUNISI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk fokus dalam tugasnya, yakni mengawasi tahapan pemilu umum (Pemilu) 2024, bukannya malah menyampaikan opsi untuk menunda Pilkada Serentak 2024.
Demikian disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (14/7/2023)
Ditegaskan Usep, usulan penundaan Pilkada ini tidak sesuai dengan tugas pokok (tupoksi) Bawaslu, yang tugas sebenarnya adalah mengawasi tahapan pemilu.
“Hal itu memang menjadi tugas utamanya. Mulai melakukan pengawasan pelanggaran administrasi, ketika, dan pidana. Pidana ini ada politik uang dan lainnya. Jangan yang tidak sesuai dengan tugas Bawaslu, itu yang dilakukan,” sebutnya lagi.
Selain itu, masih dikatakan Usep, Bawaslu juga harus melakukan pemantauan atas tahapan pemilu. Yakni dengan melibatkan partisipatif masyarakat dan memberikan akreditasi kepada pihak yang akan melakukan pemantauan pemilu.
“Bawaslu juga harus mengawasi peradilan pemilu dari tingkat pertama di Bawaslu hingga ke pengadilan,” ucapnya seraya menegaskan bahwa dari tugas dan kewenangan Bawaslu itu, maka perlu ada yang merekomendasikan agar Pilkada itu ditunda.
Menurutnya, usulan itu tidak sesuai dengan fungsi dan tugas Bawaslu. Kalau pun ada kaitan dengan keamanan, lanjut dia, ada lembaga yang lebih berwenang, yakni Kepolisian.
“Enggak ada kewenangan Bawaslu di sini (keaitan keamanan),” kata Usep menegaskan.
Jadwal dan tahapan pemilu, tegas dia, tidak bisa diubah dengan seenaknya karena hal itu dibuat berdasarkan undang-undang.
“Ini juga ada kaitannya dengan jaminan pemerintahan terpilih. Mengevaluasi dan menggantikan dengan pemerintahan terpilih,” ujarnya.
Diketahui kalau sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024. Selain itu ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
Bagja mencontohkan, apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain, karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. ***





