JAKARTA (14/3/2023), AMUNISI.CO.ID — Arkeolog senior Candrian Attahiyat dan penggiat sejarah serta seni budaya Surya Atmadja yang lebih akrab dengan panggilan Suhu Jaja menegaskan, sejarah nama Kelurahan Penggilingan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berasal dari banyaknya batu penggilingan tebu dari abad 17 dan 18.
“Jadi kalau dikatakan sejarah Kelurahan Penggilingan itu berasal dari penggilingan padi seperti yang ditulis media online, itu tidak benar,” kata Candrian Attahiyat, Selasa (14/3/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Candrian Attahiyat usai membaca berita di MoeslimChoice.com tertanggal 11 Maret 2023. Berita itu menyatakan, diduga nama Kelurahan Penggilingan berasal dari banyaknya penggilingan padi di wilayah tersebut pada zaman dulu. Berita itu berjudul : Wali Kota Jakarta Timur Resmikan Pengoperasian Balai Warga RW 07 Cakung.

Hal senada dilontarkan Suhu Jaja Surya Atmadja yang pernah meneliti batu-batu penggilingan itu bersama arkeolog Candrian di RW 07 Penggilingan sekitar Februari 2021. “Jelas di RW 07 Kelurahan Penggilingan itu banyak peninggalan batu kiser bekas penggilingan tebu,” kata Suhu Jaja.
Batu berbentuk silinder itu harus sepasang. Salah satu diputar untuk menjepit tebu agar keluar cairan manisnya. Lebih lanjut Suhu Jaja menuturkan, Kampung Penggilingan semula bernama Kampung Bulak yang lokasinya tak jauh dari Kampung Pedaengan.
“Kampung Bulak masih sangat sepi dan masih penuh dengan pepohonan dan hutan belukar. Lalu pada abad ke 17-18 datanglah orang-orang etnis Tionghoa yang melarikan diri dari Batavia. Mereka mendirikan industri tradisional gula pasir yang dibuat dari tebu. Untuk memprosesnya menggunakan batu kiser atau batu penggilingan. Batu batu itulah yang masih ada hingga sekarang,” tuturnya.

Ketua LMK Penggilingan H Adriansyah Putra Nasution selaku tokoh masyarakat RW 07 juga mengaku terkejut atas berita yang menyatakan nama Kelurahan Penggilingan itu berasal dari banyaknya penggilingan padi. “Yang betul berasal dari penggilingan tebu. Itu sudah lama saya tahu dari para sesepuh masyarakat RW 07 sini,” kata Adriansyah yang akrab dipanggil Opung Haji itu.
“Makanya sudah saya sampaikan ralat kepada Pak Walikota lewat FB,” kata Opung Haji lagi menanggapi berita.
Soal batu penggilingan di RW 07 tersebut Candrian Attahiyat yang pernah menjadi Ketua Tim Ahli Cagar Budaya PKCB Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menuturkan, titik koordinat wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai situs sejarah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 585 Tahun 2022.
Dalam Kepgub DKI Nomor 585 Tahun 2022 itu ditetapkan batu batu penggilingan tersebut merupakan benda cagar budaya. Disebutkan pada Kepgub tersebut bahwa batu penggilingan itu sudah ada pada abad 17 sebagai cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia.
“Koordinat lokasi di mana ada titik titik yang terdapat batu-batu penggilingan juga disebutkan di situ. Jadi kalau ada pemindahan batu penggilingan dari tempat itu harus ada izin yang berwenang,” kata Candrian. Menurutnya, di Kelurahan Penggilingan khususnya RW 07 terdapat delapan titik batu bersejarah tersebut. (PRI)





