UU PPKS Beri OJK Kewenangan Lakukan Penyidikan, Edi Homaidi Khawatir Akan Buka Celah Korupsi Baru

Ketua KMI Edi Homaidi. (Ist)

JAKARTA (11/01/2023), AMUNISI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kewenangan baru OJK tersebut, dinilai Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023) justru  menambah permasalahan karena dikhawatirkan akan membuka celah korupsi baru.

“Sebab, bukan rahasia umum kalau kejahatan sektor keuangan kerap bermuara di pencucian uang. Saya nggak yakin OJK  dapat mengusut hal itu, terlebih penanganan TPPU butuh kecermatan ekstra,” katanya.

Semestinya menurut Edi Homaidi, penyelidikan kasus pidana sektor keuangan harus dalam bentuk kolaborasi antar lembaga, sehingga ada check and balances dalam penanganan bisa terwujud.

“Saya nilai, kolaborasi Polri dan OJK selama ini sudah cukup baik. Mungkin (kolaborasi) harus ditingkatkan dengan memperkuat kolaborasi, bukan malah dipisahkan,” ujarnya.

Selain itu menurut Edi, pemberian kewenangan kepada OJK tidak akan efektif dari sisi anggaran negara. Sebab, bakal ada uang yang dikeluarkan untuk pengangkatan penyidik baru.

“Sangat pemborosan, penyidik nantinya tak terpakai, yang baru apakah mampu? Apalagi kita sudah membelajarkan para penyidik, nanti mereka malah nganggur,” kata eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu lagi.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya dalam Pasal 49 ayat 5 yang berbunyi “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”

Meski demikian, OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. ***

Total Views: 690

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *