Tragedi Bullying Bermuatan SARA di SDN Riau, ASJB Desak Reformasi Pendidikan Karakter Nasional

Ketua Umum ASJB, RA. Jeni Suryanti. (Foto: Humas ASJB)

JAKARTA (01/06/2025), AMUNISI.CO.ID — Kasus dugaan perundungan bermuatan suku dan agama yang menyebabkan kematian seorang murid kelas dua SD Negeri 012 Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memicu kemarahan publik dan kritik tajam terhadap sistem pendidikan nasional. Korban, KB (8), diduga menjadi sasaran bullying berulang oleh kakak kelasnya sebelum akhirnya meninggal dunia pada pekan ini.

Indikasi awal menunjukkan bahwa motif intoleransi menjadi pemicu kekerasan tersebut. Kasus ini membuka kembali perdebatan lama soal kegagalan sekolah dalam menanamkan nilai-nilai toleransi sejak dini.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar kasus bullying, tapi cerminan krisis karakter dan toleransi dalam sistem pendidikan kita,” kata RA. Jeni Suryanti, Ketua Umum Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).

Jeni menyoroti bahwa banyak keluarga belum siap menjalani peran sebagai pendidik pertama bagi anak-anak mereka. Ia menyebut fenomena pernikahan dini sebagai salah satu penyebab lemahnya pola asuh yang berdampak pada karakter anak di sekolah.

“Anak mestinya lahir sebagai anugerah, bukan korban dari sistem sosial yang lalai. Jika orang tua tidak siap secara mental dan emosional, bagaimana anak bisa tumbuh dengan nilai kasih dan hormat?” ujarnya.

Diskriminasi yang Meresap ke Ruang Kelas

Kasus KB menjadi sorotan bukan hanya karena dampak fatalnya, tetapi juga karena motif yang diduga melibatkan prasangka agama dan identitas. Menurut keterangan sejumlah pihak, korban kerap diledek karena tidak mengenakan jilbab.

“Hanya karena seorang anak perempuan tidak berjilbab, bukan berarti ia layak jadi sasaran stigma. Perbedaan bukan ancaman, itu pelajaran dasar yang semestinya ditanamkan sejak PAUD,” ujarnya.

Untuk itu, ASJB menyerukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan karakter, dengan membentuk gugus tugas anti-perundungan di setiap sekolah. Gugus tugas ini, kata Jeni, harus melibatkan bukan hanya guru dan orang tua, tetapi juga alumni sebagai mitra sosial dalam pengawasan nilai-nilai kebangsaan.

“Jika diskriminasi berbasis agama dan suku dibiarkan hidup di ruang kelas, maka kita sedang meruntuhkan fondasi kebangsaan dari dalam,” kata dia lagi.

Tren Meningkat, Aturan Tak Efektif

Tragedi di Riau bukanlah insiden tunggal. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 30 kasus bullying di lingkungan pendidikan pada 2023, naik dari 21 kasus pada 2022. Dari jumlah itu, 30% terjadi di sekolah dasar.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan lebih dari 3.800 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun yang sama—hampir separuhnya terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk madrasah dan pesantren.

Jenis kekerasan terbanyak adalah fisik (55,5%), disusul verbal (29,3%) dan psikologis (15,2%). SD menjadi jenjang dengan jumlah korban terbanyak, mencapai 26%.

Meski Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, banyak kalangan menilai implementasinya masih jauh dari memadai.

“Peraturan hanya kuat di atas kertas. Yang kita butuhkan adalah kesadaran kolektif dan komitmen nyata di lapangan,” tutup Jeni Suryanti. ***

Total Views: 520

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *