UncategorizedSambut Gembira Putusan MK, Habib Aboe: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Sesuai Konstitusi

Sambut Gembira Putusan MK, Habib Aboe: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Sesuai Konstitusi

JAKARTA (15/06/2023), AMUNISI.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Al Habsyi menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif (Pileg) sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Alhamdulillah.., MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, dan kami (PKS) menyambut dengan gembira putusan tersebut. Apalagi, putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan,” ucap pria yang akrab disapa Habib Aboe melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2021).

Dikatakan Habib Aboe bahwa putusan MK yang menolak permohonan para pemohon, menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Disisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para calon legislatif atau caleg, secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara caleg dengan para konstituen, mengingat hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih,” katanya.

Para caleg pun, lanjut mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, akan semakin bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair.

“Mereka (para caleg), bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan personal yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri,” ujar Anggota Komsii III DPR RI ini lagi.

Habib Aboe yang kembali maju sebagai Caleg PKS dari Dapil Kalimantan Selatan I itu pun berharap putusan MK tersebut membawa angin segar untuk Pemilu 2024, baik untuk masyarakat, partai politik (Parpol), maupun caleg-nya.

“Sehingga, pemilu mendatang akan semakin membawa kegembiraan untuk kita semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis siang (15/6/2023).

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik. ***

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Kasatreskrim Minahasa Tenggara Iptu Teguh Said Tegaskan Media Adalah Mitra Kerja

MINAHASA TENGGARA, SULUT, AMUNISI.CO.ID — Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara...

Ketua Umum FORSBI Temukan Sepasang Batu Penggilingan Tebu Kuno di Kabupaten Bekasi

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Ketua Umum Forum Silaturahmi Betawi Indonesia...

Brigjen Pol Yudho Hermanto Resmi Menjabat Kapolda Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara...

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...

巩固工作计划,印尼郑氏宗亲会(PMZI)完善组织架构及总主席选举章程

印尼郑氏宗亲会(PMZI)理事会于2026年7月10日(星期五)在雅加达北部西帕德芒岸(Pademangan Barat)区的郑瑞强(Zheng Rui Qiang)府邸举行了一场非正式会议。 本次会议自印尼西部时间13:00持续至19:30,旨在制定并完善各项战略工作计划要点,以便日后与印尼郑氏宗亲会总主席共同召开会议进行讨论。 共有八位理事代表出席了此次会议,分别是:郑瑞强(Zheng Rui Qiang)、郑西杰(Zheng Xi Jie)、郑文江(Zheng Bun...
- Advertisement -spot_img