JAKARTA (15/06/2023), AMUNISI.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Al Habsyi menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif (Pileg) sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Alhamdulillah.., MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, dan kami (PKS) menyambut dengan gembira putusan tersebut. Apalagi, putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan,” ucap pria yang akrab disapa Habib Aboe melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2021).
Dikatakan Habib Aboe bahwa putusan MK yang menolak permohonan para pemohon, menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Disisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para calon legislatif atau caleg, secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara caleg dengan para konstituen, mengingat hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih,” katanya.
Para caleg pun, lanjut mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, akan semakin bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair.
“Mereka (para caleg), bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan personal yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri,” ujar Anggota Komsii III DPR RI ini lagi.
Habib Aboe yang kembali maju sebagai Caleg PKS dari Dapil Kalimantan Selatan I itu pun berharap putusan MK tersebut membawa angin segar untuk Pemilu 2024, baik untuk masyarakat, partai politik (Parpol), maupun caleg-nya.
“Sehingga, pemilu mendatang akan semakin membawa kegembiraan untuk kita semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis siang (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik. ***





