JAKARTA (15/02/2023), AMUNISI.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim meyakini Bharada E bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana. Meski demikian, hakim menyatakan Bharada E layak menjadi justice collaborator karena kejujuran dan keberaniannya.
Saat Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis, Bharada E terlihat hanya bisa tertunduk. Ratusan penggemar Bharada E bahkan sudah memenuhi luar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penggemar Barada E begitu mendengar vonis yang dibacakan Ketua Mahelia Hakim, langsung bersorak meneriakan nama ‘Richard’. Aksi penggemar tersebut membuat riuh ruang sidang utama PN Jaksel, sehingga aparat keamanan langsung turun menangkan suasana tersebut. Termasuk tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ata LPSK langsung mengamankan Badara E agar bisa keluar ruang sidang dengan Aman.
Sebelumnya, vonis terhadap Bharada lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Rabu (18/1) lalu, jaksa menuntut terdakwa ini dengan pidana 12 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang vonis lebih dahulu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua. ***





