Muhaimin Minta KemenPPPA-Kemensos Dampingi ART Korban Penganiayaan

ART berinisial 'R' yang dianiaya majikannya. (Foto: Ist)

JAKARTA (01/11/2022), AMUNISI.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perlindungan dan pendampingan pemulihan kepada asisten rumah tangga berinisial R (29) yang diduga disekap serta disiksa majikannya.

“Tolong juga dijamin kemudahan akses untuk Rohimah dalam mendapatkan bantuan hukum dan psikososial yang memadai,” kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Menurut dia, agar kasus serupa tidak terulang kembali, KPPPA, Kemensos, dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan perlu melakukan upaya preventif yang dapat mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap ART. Muhaimin juga mendorong Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bekerja sama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) memberikan fasilitas pelatihan kepada setiap calon ART.

“Kemenaker perlu meningkatkan pelatihan, bisa dengan menggandeng ILO agar ART dapat meningkatkan kualitas dan standar kerja pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Cak Imin demikian dirinya biasa disapa juga mengaku prihatin dan geram setelah mendengar informasi seorang ART berinisial R (29) yang diduga disekap dan disiksa majikan J (29) dan L (28) hingga mengalami luka parah di sekujur. Kondisi itu berdasarkan hasil visum setelah korban dievakuasi warga dibantu polisi dan TNI dari rumah majikannya di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

“Saya sangat prihatin mendengar kondisi R yang kabarnya disekap majikannya sampai luka-luka. Kalau kabar ini benar tentu harus diusut tuntas, menyekap saja tidak boleh, apalagi sampai menyiksa,” katanya.

Sebelumnya, seorang ART berinisial R (29) diduga disekap dan disiksa majikannya yaitu J (29) dan L (28) hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Kondisi itu berdasarkan hasil visum setelah korban dievakuasi warga dibantu polisi dan TNI dari rumah majikannya di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam perkembangannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka yang menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya. Adapun R diselamatkan warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka. ***

Total Views: 527

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *