JAKARTA (10/12/2022), AMUNISI.CO.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan okeh DPR RI bersama pemerintah, tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia.
“Ini yang saya sendiri sangat yakin 6-8 Miliar Dolar AS bisa kita ciptakan dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf ini bisa kita ciptakan,” kata Menparekraf Sandiaga saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Namun tentunya, lanjut Sandiaga, butuh dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal. Karena sebelum investor menanamkan modal, dia pasti perlu pendapat hukum.
“Nah, pendapat hukum ini harus memberikan keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman,” ujarnya lagi.
Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga mengatakan telah menemui perkumpulan investor asing dari American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12/2022), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.
“Investan kan turut melihat bagaimana ketidakpastian itu bisa ditekan, sehingga potensi keuntungan dalam berinvestasi akan bertambah dan mempengaruhi geliat kinerja perekonomian, sekaligus target lapangan kerja juga dapat direalisasikan,” tambahnya.
Untuk itu, mantan Wagub DKI Jakarta itu juga mengemukakan, bahwa pemerintah bakal menggenjot capaian penanaman modal dari investor asing sebesar 6-8 Miliar Dolar itu tercapai melalui sektor pariwisata di lima destinasi super prioritas, yaitu Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
“Selain itu, ada juga destinasinya yang dinilai potensial, seperti Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat,” demikian Menparekraf Sandiaga Uno.
Untuk diketahui, pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor adalah pasal 411 tentang perzinahan dan 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan. ***





