JAKARTA (17/01/2023), AMUNISI.CO.ID – Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pendampingan mitra terkait pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terhadap pengeloaan dan penggunaan dana desa di Provinsi Jambi.
Dra. Hj. Elviana, M.Si, Senator Jambi dalam sambutannya selaku Ketua Komite IV DPD RI saat melakukan kunker di Jambi, Senin kemarin (16/1/2023) menyampaikan bahwa selain kunjungan kerja Anggota Komite IV DPD, ada juga kunjungan kerja Pimpinan Komite IV ke daerah.
“Pimpinan Komite melakukan rapat-rapat dengan mitra kerja untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap hal-hal yang dikerjakan oleh mitra kerja di daerah dan BPKP Provinsi Jambi merupakan mitra di daerah yang pertama kami kunjungi di tahun 2023,” kata Elviana dalam sambutannya.
Terkait dengan dana desa, lanjut Elviana, di Komite IV DPD RI sedang mendorong adanya otonomi dana desa, dimana pengelolaan dan penggunaannya tidak perlu dibatasi mengingat bahwa kondisi tiap-tiap desa berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lain.
Kesempatan sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Sueb Cahyadi menjelaskan, pengawasan yang telah dilakukan pihaknya terhadap Dana Desa tahun 2022, ditemukan berbagai permasalahan diantaranya pertanggungjawaban keuangan desa tidak didukung bukti pembayaran, keuangan desa dikelola dengan tidak memadai, penetapan APBDes terlambat, serta Rencana kegiatan pembangunan desa belum selaras dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Selain itu terdapat beberapa permasalahan juga terkait dengan BLT Dana Desa yakni Keterlambatan salur BLT Desa dari Rekening Kas Desa kepada KPM dan Risiko BLT Desa disalurkan dengan tidak tepat sasaran.
“Pengawasan BPKP bukan hanya pada penggunaan dana desa, tapi juga pengawasan pada hasil dari penggunaan dana desa tersebut, dan kebanyakan temuan kami adalah tentang pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak didukung bukti pembayaran,” kata Sue.
Hal lain yang tak kalah penting, menurut Sueb adalah terkait tingkat kemandirian desa. Dari 5 Kabupaten di Jambi yang dilakukan monitoring tahun 2022 seluruhnya memiliki tingkat kemandirian kurang dari 25% yang berarti kemampuan keuangan desa rendah sekali atau tingkat kemandirian kategori tidak mampu. ***





