JAKARTA (21/11/2022), AMUNISI. CO.ID – Advokat Roy Rening dan Aloysius Renwanin diharapkan menghormati hukum untuk menyambangi dan memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kliennya, Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kedua pengacara tersebut tidak datang penuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat menimbulkan spekulasi publik.
Menurut Sugeng, dengan memberikan respons merujuk imunitas profesi advokat, kedua pembela Gubernur Lukas tersebut seolah-olah mereka menduga akan diproses sebagai tersangka.
“Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe,” jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Amunisi.co.id di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Ketua IPW menegaskan, bahwa Pasal 16 UU Advokat telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam konteks membela klien dengan iktikad baik.
“Sebaliknya, ketika melakukan pembelaan terjadi pelanggaran norma hukum, dan norma kepatutan, dengan sendirinya seorang advokat tidak akan dilindungi oleh imunitas profesi,” ujar Sugeng.
Terkait masalah tersebut, Ketua IPW mengingatkan, seorang advokat dapat proses pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor ketika membela klien tanpa iktikad baik. Sebagaimana pernah terjadi terhadap advokat Frederick Yunadi dan advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan.
Pada bagian lain, Sugeng mendorong KPK agar melakukan penegakan hukum secara lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Gubernur Papua. “Pimpinam KPK harus membuka kepada publik atas hasil pemeriksaan kesehatan tersangka Lukas Enembe yang dilakukan dokter KPK dan IDI. Bila ternyata Gubernur Papua itu sehat, ya harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya. (H Sinano Esha)





