BANDUNG (18/03/2023), AMUNISI.CO.ID – Terungkapnya kasus sejumlah aparatur negara bidang perpajakan yang menimbun kekayaan tidak wajar, telah menimbulkan kecurigaan adanya malapraktik dalam sistem perpajakan, semakin memperkuat alasan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terkait itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo disela-sela acara Media Gathering Pimpinan MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Sabtu (18/3/2023). mendukung jika terjadi pemisahan DJP dari Kemenkeu.
Sebagai penggantinya, politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, mengusulkan agar dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi), di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, kenapa hingga kini belum terealisasi,” ujarnya.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Dimana pada Pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau Perppu.
“Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” sebutnya lagi.
Bamsoet menerangkan, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan, termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Terlebih lanjut dia, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75% dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp2.463 Triliun. Dimana pendapatan dari pajak sebesar Rp2.021,2 Triliun atau sekitar 82% dari total penerimaan negara.
“Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom,” ungkap Bamsoet.
Hadir antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD RI). ***





