JAKARTA (31/10/2022), AMUNISI.CO.ID – Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menertibkan plat ‘RF’ yang akrab dengan kendaraan dinas bermotor para pejabat, disambut positif Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi. Apalagi menurut dia, plat RF tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.
“Demi untuk ketertiban berlalulintas, KMI mendukung dan menyambut positif langkah pak Kapolri itu. Ini sangat menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).
Menurut Edi Homaidi, langkah Kapolri ini sekaligus menghapus stigma di masyarakat soal kekebalan hukum di jalanan bagi pemilik plat RF dan sejenisnya. Karena selama ini kan, ada stigma bahwa pengguna plat tersebut kebal hukum soal aturan lalu lintas, tapi tindakan dan imbauan.
“Saya meyakini bahwa langkah yang dilakukan pak Kapolri itu tersebut adalah semata-mata untuk kebaikan bagi semua pengguna jalan. Sehingga bisa terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat, untuk itu mari kita dukung langkah tegas ini,” tuka seksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya dalam membenahi internal Kepolisian buntut kasus-kasus yang membuat citra institusi ini turun drastis. Salah satu hal yang siap diperbaiki Jenderal Sigit ialah masalah plat RF di jalan.
“Saya juga meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu, melakukan prestasi, melakukan yang baik karena ini memang bagian dari pertaruhan, memilih yang mana nih, memilih yang baik atau buruk dengan risiko,” kata Kapolri Sigit dalam program Blak-blakan detikcom yang tayang Senin kemarin (31/10/2022), menjawab soal harapan munculnya polisi-polisi yang berprestasi dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Kapolri menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat. Kapolri akan menindaklanjuti hal-hal yang bisa membuat masyarakat kesal, termasuk soal penggunaan plat RF yang akrab dengan kendaraan bermotor pejabat.
“Saya kira itu yang akan kita lakukan ke depan termasuk persepsi apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian itu tentunya yang terus kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami. Misalkan ya misalkan pelat RF ini ya,” imbuh Jenderal Sigit. ***
Keistimewaan Plat RF
Plat RF ialah sebuah nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memiliki prioritas khusus yang diperuntukkan untuk petinggi atau pejabat sebuah instansi negara. Terkait dengan ketentuan atas kepemilikan TNKB istimewa tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Adapun, keistimewaan atas Plat RF itu berupa mendapatkan hak prioritas sebagaimana juga sudah tertuang didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa terdapat tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan yang salah satu diantaranya adalah Plat RF yang sedang dalam perjalanan pekerjaan yang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.
Selain itu, ada juga ragam dari Plat RF ini seperti sebagai berikut:
RFS atau Reformasi Sekretariat Negara, yang mana TNKB terebut diperuntukkan untuk bagi pejabat esolon I atau setingkat Dirjen di kementerian; RFP atau Reformasi Polisi, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan pejabat serta petugas kepolisian.
Kemudian, RFD atau Reformasi Darat, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan petinggi atau keperluan angkatan darat; RFL atau Reformasi Laut, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut; RFU atau Reformasi Udara, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan petinggi atau keperluan angkatan udara.
Selanjutnya adalah plat RFH atau Reformasi Hukum, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam; RFO dan RFQ diperuntukkan untuk pejabat dibawah eselon II.
Kendati demikian, diketahui bahwa Plat RF ini memiliki ketentuan yang diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit serta hanya memiliki masa aktif selama setahun. Sedangkan jika ditemukan, Plat RF yang awalan angkanya selain 1 atau 2 serta memiliki kurang dari 4 digit yang memiliki masa aktif selama 5 tahun dapat dipastikan Plat RF tersebut merupakaan TNKB Pribadi yang bekerja di suatu instansi tersebut, yang mana sudah melakukan dan mengirimkan surat rekomendasi kepada SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). ***





