JAKARTA (07/12/2022), AMUNISI.CO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tidak memungkiri kalau sejak awal pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), hingga akhirnya disetujui untuk menjadi Undang-Undang (UU), pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), memuaskan masyarakat. Disisi lain, ia mengaku pekerjaan DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan RKUHP tidak sempurna.
“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna. Karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna,” ujar Bambang Wuryanto dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum dan HAM Yasona HM Laoly mewakili pemerintah, di Kompleks Perlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), usai Rapat Paripurna.
Lebih jauh Bambang ‘Pacul’ -begitu dirinya biasa disapa- menjelaskan, apabila masyarakat masih kurang setuju dengan RKUHP, maka mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum, dan tidak perlu melakukan aksi demonstrasi.
“Kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan Pasal yang ada pada RKUHP, silakan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi (MK) melalui judicial review, demikian saran Bambang Wuryanto.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II yang dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022). ***





