JAKARTA (09/08/2025), AMUNISI.CO.ID – Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan keuangan nasional. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya meminimalkan potensi penyalahgunaan akun keuangan digital untuk aktivitas ilegal.
Menurut Asep, e-wallet yang dibiarkan menganggur berisiko dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Prinsipnya sama seperti rekening bank dormant. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi celah kejahatan keuangan. PPATK punya dasar kuat untuk menutup peluang tersebut,” ujar Asep saat dihubungi, Minggu (10/8/2024).
Pendiri Dahlan Consultant itu menambahkan, kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat lebih disiplin mengelola akun digital. “Kalau tidak dipakai, lebih baik ditutup atau dicairkan saldonya,” ucapnya.
PPATK sebelumnya mengonfirmasi tengah mengkaji aturan teknis pemblokiran e-wallet tidak aktif. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemblokiran rekening bank dormant yang sudah dilakukan, di mana tercatat lebih dari 122 juta rekening telah dibekukan sementara.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan tingkat risiko dan dilakukan secara bertahap.
“Kebijakan ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah, karena rekening atau akun dormant sering menjadi target penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya,” kata Danang.
Asep mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi antara PPATK dan penyedia layanan dompet digital, serta edukasi publik.
“Edukasi sama pentingnya dengan penegakan aturan. Jangan sampai masyarakat kaget saat e-wallet mereka diblokir,” pungkasnya. ***





