Pasal Perzinahan Dibesar-besarkan, Menkumham: Seolah Dunia Wisata Mau Kiamat

Menkumham RI Yasonna Laoly. (Foto: Ist)

JAKARTA (12/12/2022), AMUNISI.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasona H Laoly menegaskan, tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Bali pasca diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP), pada Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

“Saya baru dari Bali, saya sudah bicara dengan Anggota DPRD nya, tidak ada pembatalan,” kata Menkumham Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Yasona dalam nada tinggi mensinyalir salah satu Pasal RUU KUHP, yaitu Pasal Perzinahan sengaja dibesar-besarkan pihak tertentu. Pasal tersebut menjadi banyak pertanyaan calon wisatawan, karena ada ancaman pidana penjara bagi setiap pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo atau kohabitasi.

“Permasalahan ini sengaja dilontarkan, pada hal ini tidak mengganggu. Pasal tersebut dimasukkan dalam KUHP yang baru setelah melalui proses yang lama. Saya membaca pernyataan seseorang, memblow up seolah-olah dunia parawisata mau kiamat saja,” kata Yasonna.

Karenanya, Menkumham Yasonna menghimbau supaya tidak memaksakan liberalisasi seksual di bangsa ini, terlebih karena bangsa ini punya adat, punya kultur dan punya agama. Meski begitu, dia menyatakan, pemerintah tidak mengurangi privacy orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar masuk ke Indonesia.

“Kecuali atas adanya pengaduan absolut dari orang tua (suami atau istri yang terikat perkawinan) atau anak sebagai delik aduan,” tegasnya lagi.

Terakhir, Yasona menekankan bahwa Indonesia memiliki budaya yang pada dasarnya melarang atau tidak membolehkan liberalisasi seksual. Bangsa ini sebut dia, bukan berdasarkan individualisme, kebebasan sebebas-bebasnya.

“Bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti yang dibuat oleh para pendiri bangsa,” pungkasnya. ***

Total Views: 551

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *