Menteri yang Mau Nyapres, Politisi PDIP Kasih Saran agar Ajukan Cuti

Anggota Komisi II DPR RI dari F-PDIP, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Pemberitaan DPR)

JAKARTA (03/11/2022), AMUNISI.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan agar menteri atau pejabat setingkat mengajukan cuti apabila ikut kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan sehingga Pemilu berjalan adil. Dia menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Kita sepakat tidak mau menghadirkan Pilpres yang tidak adil karena itu seluruh pejabat publik termasuk menteri seharusnya menonaktifkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya,” kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11/2022), saat menanggapi putusan MK tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, salah satu mekanisme agar menteri atau pejabat setingkat menteri tidak menyalahgunakan kewenangan yaitu yang bersangkutan harus mengajukan cuti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye Pilpres.

“Tapi seharusnya menteri atau pejabat setingkat menteri menonaktifkan diri tanpa harus mundur saat kampanye, sehingga berbagai hal terkait penyalahunaan kewenangan bisa diantisipasi,” ujarnya.

Namun Rifqi mengingatkan apabila menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk menang dalam Pilpres, maka sanksinya sudah diatur dalam UU Pemilu. Karena itu menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi apabila ditemukan bukti bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan kontestasi Pilpres.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10/2022) lalu.

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. ***

Total Views: 561

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *