Kabar Gembira, KPK Telah Miliki Infomrasi Jejak Harun Masiku

Buronan KPK, Harun Masiku. (Foto: Ist)

JAKARTA (03/11/2022), AMUNISI.CO.ID – Kabar gembira Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki informasi jejak buronan eks calon legislatif atau caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Namun, informasi yang diterima KPK belum maksimal sehingga butuh bukti-bukti pendukung lainnya.

“Kami sudah ada info (keberadaan Harun Masiku). Hanya tinggal, ya paling tidak kami mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Raya, Jakarta,Kamis (3/11/2022).

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Karyoto menjelaskan detail sistem integrasi 1-24/7 milik Hubinter Polri. Menurut dia, sistem tersebut hanya memonitor perlintasan orang untuk keluar masuk saja.

“Ini adalah semacam monitor yang dimiliki oleh jaringan Interpol. Artinya, itu Interpol 24 itu 24 jam, seven itu hari. Ini sebenarnya untuk mengetahui perlintasan saja. Hanya saja data-data ini sangat minim (terkait Harun Masiku),” tambah dia lagi.

Diketahui, Harun Masiku sudah menjadi buron kurang lebih selama tiga tahun. Hingga koni KPK masih terus mencari jejak penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap PAW Anggota DPR RI itu.

Bahkan KPK sudah menerima penerbitan red notice terhadap Harun Masiku oleh NCB Interpol. Lembaga Antirasuah juga sudah bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mengejar Harun Masiku.

Sementara itu, pengadilan sudah memvonis beberapa terpidana yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya, Wahyu Setiawan dihukum selama tujuh tahun penjada di Lapas Semarang. Selain pidana kurungan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara, yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. ***

Total Views: 467

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *