Habib Aboe Dorong Kejati Kalsel Fokus Pemulihan Uang Negara dalam Kasus Korupsi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi. (Foto: Istimewa)

BANJARMASIN (19/12/2025), AMUNISI.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Banjarmasin, guna memantau langsung kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kedatangan legislator senior tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejati Kalimantan Selatan, Tyas Widiarto, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat struktural, termasuk perwakilan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, Habib Aboe mengapresiasi langkah-langkah Kejati Kalsel yang dinilainya semakin masif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman badan terhadap pelaku.

“Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bergeser pada pemulihan ekonomi negara,” ujar Habib Aboe.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, penanganan perkara korupsi harus menitikberatkan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui optimalisasi asset recovery.

“Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya fokus pada pemidanaan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan secara maksimal agar manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Kalsel Tyas Widiarto memaparkan sejumlah perkara besar yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bangun Banua.

“Saat ini kami sedang menangani perkara PT Bangun Banua yang menjadi atensi masyarakat luas. Tim penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, untuk memperkuat pembuktian hukum,” kata Tyas.

Sementara itu, perwakilan Bidang Pidsus Kejati Kalsel, Dwianto P., menyampaikan bahwa upaya pemulihan aset telah menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi. Ia mencontohkan keberhasilan Kejati Kalsel dalam perkara PT ADCL.

“Dalam penanganan perkara PT ADCL, kami berhasil merecovery kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Capaian ini menjadi standar dan komitmen kami dalam penanganan perkara-perkara besar lainnya,” ujarnya.

Habib Aboe berharap Kejati Kalsel dapat terus konsisten menerapkan prinsip follow the money dalam setiap penanganan perkara korupsi. Menurutnya, optimalisasi pemulihan aset tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga dapat membantu mendukung kebutuhan keuangan negara. ***

Total Views: 132

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *