UncategorizedWaspadai Kesaksian Palsu di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Waspadai Kesaksian Palsu di Sidang Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID – Advokat Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) agar saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dijadikan tersangka karena diduga kesaksiannya palsu.

Permintaan itu disampaikan di tengah persidangan kesaksian Susi yang dianggap berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Dan jaksa penuntut umum (JPU) juga menduga penjelasan saksi pada persidangan 31 Oktober 2022 tersebut palsu.

Namun, majelis hakim tak segera mengabulkan permintaan advokat Ronny Talapessy, masih menunggu keterangan saksi Susi pada persidangan kasus yang sama dengan terdakwa berbeda. Jika masih berubah-ubah, akan diambil tindakan.

Artinya, jika pada sidang kesaksian berikutnya tak sesuai BAP di persidangan, berubah-ubah, maka saksi ART keluarga Ferdy Sambo itu bakal terancam pidana tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lantaran memberikan keterangan palsu di persidangan.

Terkait proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J, muncul pertanyaan apakah mungkin sebagian besar saksi yang dihadirkan di persidangan sama persis dengan kesaksian Susi, tak sesuai keterangannya di BAP Persidangan, berubah-ubah. Jika itu yang terjadi, maka drama di awal penyelidikan polisi akan kembali terulang di persidangan.

Hal itu yang dipertanyakan publik, apakah persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk bakal diwarnai drama pelintiran sebagaimana ketika pada tahap penyelidikan awal polisi. Dan ada rasa khawatir masyarakat kalau proses hukum di pengadilan dibayangi skenario agar hukuman bagi para terdakwa ringan.

Seperti diketahui, saat ini PN Jaksel telah menggelar sidang kasus tersebut secara terpisah. Yakni, kasus dugaan pembunuhan berencana dan dugaan menghalangi proses peradilan, atau obstruction of justice.

Adapun kasus pembunuhan berencana melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bharada RR) dan Kuat Ma’ruf. Mulai di gelar pada 17 Oktober 2022.

Sementara sidang dugaan menghalangi proses peradilan mulai di gelar pada 19 Oktober 2022. Dalam kasus ini yang terlibat tujuh perwira polisi: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo.

Jadi, wajar jika masyarakat khawatir muncul rekayasa di persidangan, sebagaimana halnya rekayasa di proses awal penyelidikan seperti upaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Di antaranya, merusak kamera pengawas (CCTV) di lokasi perkara, dugaan tindakan suap dan menembakan secara sengaja dinding rumah yang jadi tempat perkara.

Peran Saksi
Menurut advokat muda Rene Putra Tantrajaya, bisa saja hal itu terjadi, yakni skenario di dalam proses persidangan. Umumnya, para pemerannya adalah oknum saksi pada saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang mengadili perkara. Berikutnya adalah merekayasa barang bukti yang diperlihatkan di dalampersidangan.

“Skenarionya, oknum saksi memberikan keterangan palsu, serta perlihatkan bukti-bukti yang sudah direkayasa. Jika hakim dan jaksa sudah dipengaruhi, maka proses persidangan tak ubahnya pentas drama,” papar alumni strata dua Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris) jurusan International Business Law (2014-2015).

Dikatakan, sebagaimana Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi merupakan alat bukti sah secara hukum.

“Adapun saksi itu sendiri, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, adalah orang yang memberikan keterangan dalam hal kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Tentunya terkait yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri oleh saksi,” jelas Rene.

Sekalipun, lanjutnya, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dalam proses pengadilan, namun bukan berarti keterangannya dapat membuktikan terdakwa bersalah dan dapat dihukum. Justru malah bisa sebaliknya, menguntungkan bagi terdakwa.

“Jika keterangan saksi dan barang bukti sudah direkayasa, maka tidak tertutup kemungkinan majelis hakim akan meringankan hukuman, bahkan bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Mengingat tak ada yang memberatkan terdakwa,” kata Rene.

Sebaliknya, menurut dia, apabila seorang saksi dalam kesaksiannya yang ternyata palsu, dengan maksud memberatkan terdakwa atau agar dapat dihukum, maka saksi itu akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Peran saksi, menurut advokat muda ini, sangat penting. Karena itu, setiap seorang menjadi saksi di persidangan, terlebih dahulu dilakukan sumpah sesuai agamanya.

“Jangan salah, meski sudah disumpah, ada saja saksi memberikan kesaksian palsu. Misalnya, keterangannya berubah-ubah, tak sesuai pemberkasan BAP di persidangan, sarat dengan kebohongan. Jika hal ini terjadi, majelis hakim biasanya menjadikan saksi tersangka,” papar Rene.

Dijelaskan lebih jauh, pada intinya keterangan saksi palsu itu adalah keterangan yang diberikan tak sesuai dengan bukti/fakta, atau kesaksian lain yang telah dikumpulkan hakim dalam proses persidangan.

“Sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu cukup berat juga. Yakni, tujuh tahun dan Sembilan tahun penjara, sebagaimana diatur pada Pasal 242 KUHP ayat (1) dan ayat (2),” ungkap advokat muda yang saat ini tengah menangani perkara pengusaha tambang nasional berseteru degan pebisnis asal China di Sulawesi Selatan.

Untuk sanksi pidana, Rene merinci Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) yang bunyinya:

Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atau sitersangka, maka sitersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Karena itu, lanjutnya, kenapa saksi Susi yang dicurigai kesaksiannya palsu tak segera dinyatakan sebagai tersangka, hal ini lantaran hakim akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi lain. Kemudian akan dikonfrontir kepada Susi, setelah itu baru ditetapkan dinyatakan sebagai tersangka atau tidak.

Berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, pengacara Rene Putra Tantrajaya mengingatkan kepada para saksi yang akan didengarkan keterangannya dipersidangan agar berkata jujur, supaya terhindar dari jeratan hukum ketika memberikan kesaksian palsu. (H. Sinano Esha)

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...

巩固工作计划,印尼郑氏宗亲会(PMZI)完善组织架构及总主席选举章程

印尼郑氏宗亲会(PMZI)理事会于2026年7月10日(星期五)在雅加达北部西帕德芒岸(Pademangan Barat)区的郑瑞强(Zheng Rui Qiang)府邸举行了一场非正式会议。 本次会议自印尼西部时间13:00持续至19:30,旨在制定并完善各项战略工作计划要点,以便日后与印尼郑氏宗亲会总主席共同召开会议进行讨论。 共有八位理事代表出席了此次会议,分别是:郑瑞强(Zheng Rui Qiang)、郑西杰(Zheng Xi Jie)、郑文江(Zheng Bun...

陈永辉在埃迪・萨德利告别仪式上朗诵普图・奥卡・苏坎塔诗作

在送别知名人士埃迪・萨德利的场合上,陈永辉现场朗诵了一首题为《埃迪・萨德利:风雨无阻的情谊》的诗作,以此表达对逝者的追思与敬意。 这首诗由埃迪・萨德利的挚友 —— 诗人普图・奥卡・苏坎塔专门创作,字里行间满是二人历经岁月考验、不受风雨寒暑影响的深厚情谊。陈永辉以真挚的情感、沉稳的语调完成朗诵,让在场众人得以透过文字,重温埃迪・萨德利生前的品格与他和友人之间珍贵的情感联结。 普图・奥卡・苏坎塔的诗作情感饱满、意象真切,既饱含对友人离去的不舍,也赞颂了这份跨越时光、始终如一的真挚友谊,为这场告别仪式增添了一份深沉而动人的诗意。 献给艾迪·萨德利 友谊,不因风雨与烈日而褪色 我们相识于雅加达芒加勿刹(Mangga Besar)的一所房子里, 那是二十世纪七十年代, 当“新秩序”政权正凶猛横行, 践踏着人性的岁月。 那是我们第一次相见, 这份情谊, 一直延续到他生命最后的一次呼吸。 他给予的是理性的勇气; 他向我伸出援手, 把我, 以及许多我所认识的人, 从漆黑的泥沼中拉了出来, 也帮助我们渡过人生惊涛骇浪。 有时, 艾迪·萨德利像一根鞭子, 催人奋进; 有时, 他又像盲人的白手杖, 给予方向与依靠; 有时, 他更像一道光, 照亮前路。 艾迪兄啊, 你是一位耕耘土地、播撒种子的农夫; 到了收获的季节, 你总是邀请众人共享丰收。 一路走好,艾迪兄。 愿你在新的世界里, 永享安乐。 ——普图·奥卡·苏坎塔 2026年7月19日,雅加达·拉瓦芒贡(Rawamangun) Welli Martani (Chen Yong Hui) Membacakan...

美军夜袭伊朗基础设施 造成 8 死 20 伤

伊朗国家通讯社周五通报,美军于周四夜间至周五清晨对伊朗多省基础设施发动袭击,已造成 8 人死亡、20 人受伤。 伊朗卫生部表示,本月美军新一轮袭击累计已造成 38 人死亡、超 400 人受伤,遇难及伤者中包含多名妇女与未成年人,目前仍有 47...

班索特指出残障人士受教育权保障仍存差距

印尼国会专业集团党议员、第 15 届人民协商会议主席班邦・苏萨特约(班索特)指出,尽管宪法与多项法律已明确保障残障人士享有平等受教育权,但在国家教育体系的实际落实中仍存在明显差距。目前仍有大量残障儿童因设施不便、特教老师不足、政策执行不力及社会偏见等因素,难以获得优质、安全且包容的教育机会。 中央统计局 2025 年数据显示,印尼残障人士约达 1780 万人,占总人口 2.17%。其中 5...
- Advertisement -spot_img