JAKARTA (9/3/2023) AMUNISI.CO.ID — Bangunan di atas fasum di Jalan Mangga Besar 91D, RT15 RW01 Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dipersoalkan warga. Penambahan bangunan sampai lima lantai dan melebarkan bangunan di atas fasum dinilai melanggar perizinan Pergub Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Bangunan Gedung.

Warga sudah melapor ke Kelurahan, Kecamatan Tamansari, tapi belum direspons. Akhirnya mereka melaporkan ke Pendopo Balaikota. Terlebih, warga merasa terganggu aktivitasnya saat keluar dan masuk akses jalan.
Berdasarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2002 yang berkaitan dengan pembangunan, MS diduga melanggar penggunaan lahan fasum, yakni mendirikan bangunan hingga lima lantai dan melebarkan bangunan di atas fasum, yang merupakan akses jalan warga.
Menanggapi laporan warga di Pendopo Balaikota, Wakil Camat Tamansari Tumpal Matondang mengadakan pertemuan Kamis (9/3/2023), dihadiri pihak warga yang merasa dirugikan, bersama Lurah Tangki dan aparat Kecamatan. Pertemuan mediasi dipimpin Wakil Camat Tumpal Matondang berjalan alot dan dilakukan pemeriksaan bukti sertifikat sebagai dasar kepemilikan.
Terkait pertemuan, Kasatpel Citata Tamansari Ruswanto menegaskan akan menjalankan penertiban sesuai Pergub Nomor 28 Tahun 2002 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang ketertiban umum. “Kami segera mengeluarkan surat perintah bongkar, dan mengembalikan seperti sediakala,” tegas Ruswanto. (Sudi /Hariyanto)





