UncategorizedSoal Vonis Bebas Bos Indosurya Oleh PN Jakbar, Edi Homaidi: Lukai Rasa...

Soal Vonis Bebas Bos Indosurya Oleh PN Jakbar, Edi Homaidi: Lukai Rasa Keadilan Masyrakat

JAKARTA (01/02/2023), AMUNISI.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jakbar), yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Keputusan tersebut menurut Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023), telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Vonis Hakim dalam kasus ini, menurut Edi Homaidi adalah keputusan paling aneh yang dirasa justru memihak kepada terdakwa di mana terdakwa dengan koperasinya sudah menipu sebanyak 132 korban.

Bahkan ia menyebut kalau putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim dirasa hanya akal-akalan.

“Hanya menampung 132 orang disebut-sebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian. Bagaimana 23 ribu orang tidak mereka dapat perjanjian. Ini kan namanya akal-akalan,” kata eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Karena itu, Edi Homaidi berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta,  bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Syafrudin Ainor.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan.

Diketahui Korban dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya sebanyak 23.000 orang. Total kerugian para korban mencapai Rp106 Triliun dan menjadi yang terbesar di Indonesia. ***

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Gedung Baru PMI DKI Jakarta Diresmikan, Diharapkan Pelayanannya Meningkat

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Kasatreskrim Minahasa Tenggara Iptu Teguh Said Tegaskan Media Adalah Mitra Kerja

MINAHASA TENGGARA, SULUT, AMUNISI.CO.ID — Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara...

Ketua Umum FORSBI Temukan Sepasang Batu Penggilingan Tebu Kuno di Kabupaten Bekasi

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Ketua Umum Forum Silaturahmi Betawi Indonesia...

Brigjen Pol Yudho Hermanto Resmi Menjabat Kapolda Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara...

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...
- Advertisement -spot_img