Soal Rumah Dinas Walikota Jakarta Timur, M Anwar Patuhi Permen PU Nomor 22/PRT/M/2008

Anton Widodo Kabag Umum Walikota Jakarta Timur (DOKUMEN PRI)

JAKARTA (16/1/2025), AMUNISI.CO.ID – Keberadaan Asisten Deputi Pengendalian Penduduk DKI Jakarta M Anwar yang masih menempati rumah dinas Walikota Jakarta Timur di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur menurut Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur Anton Widodo, hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2008.

Anton Widodo menyatakan hal tersebut kepada wartawan Amunisi.co.id bersama seorang awak media lainya di ruang kerja Kabag Umum Walikota Jakarta Timur, Kamis (16/1/2025).

Menurut Anton Widodo, pada Permen PU nomor 22/PRT/M/2008 , Bab IV dinyatakan penghunian rumah negara yakni : Penghuni Pejabat Eselon II mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterima pencabutan Surat Izin Penghunian; dan mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi rumah negara.

Sehingga, kata Anton Widodo, berdasarkan peraturan itu maka Muhammad Anwar masih berhak dan dapat tinggal di rumah dinas Walikota Jakarta Timur sampai akhir Januari 2025.

“Pak Anwar dilantik sebagai Asisten Deputi Pengendalian Penduduk DKI Jakarta pada akhir November 2024. Jadi kalau sampai 2 bulan berarti dapat tinggal di rumah dinas Walikota sampai akhir Januari 2025 mendatang,” ungkapnya.

Tercatat M Anwar dilantik sebagai Asisten Deputi Pengendalian Penduduk DKI Jakarta 28 November 2024.

“Karena atas dasar Permen PU tersebut Pak Muhammad Anwar masih memiliki waktu dua bulan untuk tinggal di rumah dinas Walikota itu,” kata Anton, alumnus STPDN Jatinangor tersebut.

Pernyataan Kepala Bagian Umum Pemko Jakarta Timur ini menjawab pemberitaan di beberapa media online yang mempertanyakan keberadaan M Anwar yang masih tinggal di rumah dinas Walikota Jakarta Timur padahal sudah tidak menduduki jabatan itu lagi.

Dalam berita yang bersumber dari cuitan warganet berinisial “D” itu, mempertanyakan pula keberadaan tiga mobil dinas yang belum dikembalikan dan masih berada di rumah dinas Walikota Jaktim di Jl Taman Cornel Simanjuntak no.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Mengenai masalah tersebut Kabag Umum Jakarta Timur Anton Widodo menjelaskan masalah KDO atau Kendaraan Dinas Operasional itu melekat pada jabatan Walikota.

Lagi pula kata Anton, sebelumnya Plt Walikota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, telah mengizinkan ketiga mobil dinas itu berada di rumah dinas Walikota Jakarta Timur. Pasalnya akan lebih terawat dan aman karena ada Pamdal yang menjaganya. Kecuali itu BBM mobil tersebut sudah di-nol-kan.

Menanggapi pemberitaan tersebut mantan Walikota Jakarta Timur M Anwar yang kini menjabat Asisten Deputi Pengendalian Penduduk DKI Jakarta itu berucap dengan santai “Itu perbuatan orang usil. Biarlah,” jawabnya kepada beberapa wartawan yang menghubunginya. Ditegaskan Anwar, dirinya sebagai pejabat pemerintah sudah sekian lama, jelas harus tahu peraturan perundangan yang berlaku dan mentaatinya. (PRI)

 

Total Views: 1213

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *