Soal Dugaan Bangunan Tidak Berizin Ditindaklanjuti Citata Kecamatan Tamansari

Pemeriksaan bangunan tidak berizin di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat. (DOKUMEN YAN)

JAKARTA (16/05/2023), AMUNISI.CO.ID — Pengusutan tanah fasum yang didirikan bangunan tak berizin di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, kembali dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (Citata) Kecamatan Tamansari. Hal ini sebagai tindak lanjut dari mediasi pertama pada 9 Maret 2023 di Kecamatan Tamansari, yang merespons aduan warga soal dugaan berdirinya bangunan tanpa izin yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya Nomor 91B. Langkah yang dilakukan adalah memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain menelisik kemungkinan adanya pelanggaran lain.

“Intinya pihak Citata sudah bekerja sesuai SOP dan Tupoksinya terkait laporan warga soal bangunan tak berizin. Bila tidak ada kesepakatan, akan dikembalikan seperti semula,” kata Kasatpel Citata Kecamatan Tamansari, Riswanto yang ketika melakukan pemeriksaan didampingi stafnya, Juanda dan Deni, pada Selasa (16/5/2023). Mereka melakukan pemeriksaan dokumen dan pengukuran area di lokasi bangunan yang diduga tanpa izin tersebut, dengan disaksikan Minardi Santoso dan Suhanto Agus.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Ruang Wilayah, juga pelaksanaan Pergub Nomor 28 Tahun 2002, bahwa setiap pembangunan bangunan harus dilengkapi IMB, yang saat ini menjadi PBG (Perizinan Bangunan Gedung).

Menurut Minardi Santoso, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada aparat terkait dan masih ada pertemuan berikutnya. Suhanto Agus, warga yang merasa terganggu karena di fasum berdiri bangunan mengaku puas dengan adanya tanggapan dari pihak Citata. Dari hasil pemeriksaan berdasarkan dokumen, sebutnya, pihak Citata sudah menandai batas bangunan yang tidak sesuai.

“Apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak maka hal tersebut akan dikembalikan fungsinya seperti semula,” jelas Suhanto Agus menyinggung hasil pertemuan dengan pihak Citata. “Tetapi apabila ada kesepakatan akan dimediasikan kembali oleh Lurah dan Camat pada pertemuan berikutnya,” tambahnya. (Yan/Har)

 

 

 

Total Views: 978

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *