JAKARTA (9/8/2022), AMUNISI.CO.ID — Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini ada empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
“Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain, setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Gelar Perkara
Tim khusus yang dibentuk Kapolri sebelumnya melakukan gelar perkara. “Insya Allah sore nanti (pengumuman tersangka baru),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). Dedi membenarkan pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri. Dia menyebut kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB. “Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00,” katanya.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni, ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K. “Bharada E, ajudan Bu Putri dan sopir Bu Putri yakni R dan K,” kata Meko Polhukam Mahfud MD. Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Pemeriksaan Ferdy Sambo
Tim khusus bentukan Kapolri memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). “Ya (pemeriksaan Irjen FS) timsus fokus untuk mendalami,” kata Kadiv Humas.
Dedi mengatakan dirinya menyambangi Mako Brimob bersama dengan timsus yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Tak hanya Ferdy Sambo, kata Dedi, timsus juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob. “Pada hari ini, update dari timsus. Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu,” kata Dedi di Mako Brimob, Senin.
Ada Pelaku Lain
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Boerhanuddin berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri. “Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin.
Bharada E, lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan. Hal tersebut disampaikan Boerhanuddin berdasarkan keterangan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.
Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J. “Pelaku yang menembak (Brigadir J) lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin.
Perlindungan Saksi
Kuasa hukum dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya sempat tertekan dan galau sebelum mengajukan diri menjadi justice collaborator di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, Bharada E sudah mau usai diberikan nasihat oleh tim kuasa hukum agar mau mengungkap fakta sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J.
“Bharada E ini kan galau dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman,” kata Deolipa usai menyerahkan berkas pengajuan justice collaborator di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Senin.
Tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya akan mengajukan justice collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J. “Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK,” kata anggota kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).
Burhanuddin mengatakan seluruh anggota tim kuasa hukum akan berkumpul terlebih dahulu sebelum mendatangi LPSK. Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara juga mengonfirmasi hal yang sama. Ia menyebut pihaknya berencana menyambangi LPSK pada pukul 12.00 WIB.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan alasan kliennya terpaksa menembak mati Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat karena mendapatkan perintah dari atasan. Brigadir Yosua tewas di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Deolipa mengatakan saat itu Bharada E saat itu tidak bisa menolak perintah menembak Brigadir Yosua lantaran ditekan untuk patuh terhadap sosok atasannya. Ia mengatakan kliennya mengakui tindakan tersebut tidaklah benar. “Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama ajalah,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin.
Pengajuan JC
Kuasa hukum Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua, mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Senin malam terkait pengajuan Justice Collaborator (JC) kliennya. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan hal itu dilakukan lantaran kliennya sudah bertekad mengungkapkan kejadian sebenarnya terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Dalam rangka koordinasi. Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara,” ujarnya.
Keinginan Presiden
Sementara itu, Seskab Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi menginginkan agar kasus tewasnya polisi di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, bisa terselesaikan. Tujuannya, agar citra Polri tidak semakin buruk di mata publik.
“Tentunya presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini,” ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Senin. Pramono menyebut, Presiden Jokowi sudah tiga kali memberikan penegasan terkait kasus tersebut. Secara garis besar, presiden ingin agar kasus yang menyeret pejabat Polri ini dibuka secara jelas dan apa adanya.
Seskab mengatakan, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana. Selain Kapolri, Presiden juga memanggil Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. “Ya, Pak Kapolri dipanggil, Pak Panglima dipanggil, Pak Menko Perekonomian dipanggil, Pak Menteri ESDM dipanggil. Kebetulan saya dampingi terus, jadi saya tahu,” ujar Pramono.
Saat ditanya lebih lanjut soal isi arahan yang diberikan Presiden kepada Kapolri, Pramono enggan menjelaskan. “Ya kan arahannya dari Presiden ke Kapolri,” tegasnya.
Jalankan Perintah Presiden
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikan Moeldoko merespons permintaan Komnas HAM agar pihak Istana lebih keras mendesak pengungkapan kasus tersebut. “Kapolri sudah memedomani petunjuk Presiden,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pelaku Lain
Dalam perkembangan lain, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjangkau pelaku lain, termasuk aktor intelektualisnya. Pasalnya, kini Polri telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka baru kasus ini yakni Brigadir RR.
“Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat lho untuk kasus seperti itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Menurut dia, kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J tidak buruk. Sebab, dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka dan sejumlah pejabat tinggi Polri pun sudah diproses secara etik.
“Sekarang sudah (ada) tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” kata Mahfud lagi *****





