UncategorizedPsikiater UI, Mintarsih: Wajar Publik Terkejut, Tambang Nikel di Raja Ampat Tak...

Psikiater UI, Mintarsih: Wajar Publik Terkejut, Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Diketahui Masyarakat

JAKARTA (11/06/2025), AMUNISI.CO.ID — Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah polemik nasional dan sorotan tajam dari media internasional terkait aktivitas pertambangan di kawasan wisata ikonik tersebut.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025), menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Empat perusahaan tersebut yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham, kini tidak lagi memiliki legalitas untuk melanjutkan operasi.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara.

Keterkejutan Publik dan Reaksi Media Internasional

Viralnya isu tambang nikel di kawasan Raja Ampat mengundang reaksi luas masyarakat yang sebelumnya tidak menyadari adanya aktivitas industri ekstraktif di wilayah yang dikenal sebagai surga bahari dunia. Media internasional seperti Reuters, Xinhua, hingga The Washington Post turut memberitakan kontroversi ini, menyoroti ancaman terhadap ekosistem laut dan keanekaragaman hayati Raja Ampat.

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ, menyebut keterkejutan masyarakat merupakan hal yang wajar. Menurutnya, publik merasa dikhianati karena kerusakan lingkungan terjadi di tempat yang selama ini dijaga sebagai warisan alam dunia.

“Wajar jika masyarakat marah. Banyak yang tidak tahu tambang itu sudah beroperasi. Tiba-tiba viral, lalu muncul fakta-fakta mengejutkan lainnya. Ini yang memicu reaksi emosional luas,” kata Mintarsih saat diwawancara di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Mintarsih menambahkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki ekspektasi tinggi terhadap keadilan pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). “Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati segelintir orang. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal tambang, tapi tentang rasa keadilan dan kepercayaan publik pada negara,” tegasnya.

Ancaman Pidana dan Pemulihan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut keempat perusahaan tambang tersebut berpotensi menghadapi proses pidana, di samping sanksi administratif dan gugatan lingkungan.

“Memang ada potensi pidana karena beberapa kegiatan dilakukan di luar norma. Ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Hanif di Istana Kepresidenan.

Meskipun izinnya telah dicabut, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di bekas lokasi tambang. Pemerintah juga akan mengawasi langsung proses restorasi ini melalui koordinasi Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

“Dicabutnya izin bukan berarti tanggung jawab selesai. Kegiatan pemulihan wajib dilakukan, dan akan kami awasi ketat,” tambah Hanif.

Sementara itu, PT GAG Nikel—satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut—akan menjalani audit lingkungan tambahan. Presiden Prabowo dikabarkan meminta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas tambang di Pulau Gag.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengirim tim audit lingkungan sebagai langkah pengamanan tambahan,” ujar Hanif. ***

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Dies Natalis AKN Putra Sang Fajar Hadiahkan 2 Sepeda Listrik

BLITAR, AMUNISI.CO.ID — Dies Natalis ke-12 Akademi Komunitas Negeri...

Polda Sulut Dukung Penuh Program Gubernur Terkait WPR dan IPR untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menyatakan...

UKIT Gelar Wisuda 725 Lulusan Tahun 2026, Rektor Pesankan Awal Pengabdian bagi Bangsa dan Negara

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menggelar...

Reuni Paguanama 2026, Bertemu Cucu Kelas dan Berkunjung ke Rumah Anggota yang Sakit

MALANG, AMUNISI.CO.ID — Reuni Paguyuban Alumni SMA Negeri 3...

Fakultas Kedokteran Unika De La Salle Resmi Dibuka, Jadi Kado Spesial HUT ke-62 Provinsi Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Program Studi/Fakultas Kedokteran Universitas Katolik (Unika)...

Reuni Paguanama di Malang 22 s/d 24 September 2026 Diikuti Lebih dari 40 Peserta

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Reuni Paguyuban Alumni SMAN 3 Malang...

Gedung Baru PMI DKI Jakarta Diresmikan, Diharapkan Pelayanannya Meningkat

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Kasatreskrim Minahasa Tenggara Iptu Teguh Said Tegaskan Media Adalah Mitra Kerja

MINAHASA TENGGARA, SULUT, AMUNISI.CO.ID — Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara...

Ketua Umum FORSBI Temukan Sepasang Batu Penggilingan Tebu Kuno di Kabupaten Bekasi

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Ketua Umum Forum Silaturahmi Betawi Indonesia...
- Advertisement -spot_img