JAKARTA (15/9/2022) – Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Empat berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf sebelumnya sempat dikembalikan Kejagung ke Polri karena belum lengkap. Sementara satu bekas perkara yang baru saja diserahkan yaitu milik tersangka Putri Candrawathi.
“Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani saat dikonfirmasi, Kamis (15/9./2022). ***





