JAKARTA (22/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Polda Banten batal menahan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan alasan kemanusiaan menjadi dasar penahanan dibatalkan. Pihaknya, telah izinkan Nikita kembali ke rumah semalam.
“Untuk tersangka NM (Nikita Mirzani) tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini tersangka NM dpersilakan kembali ke rumah. Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Satreskrim mengakomodasikan permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan,” kata Shinto, Jumat (22/7/2022). ***





